Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J : Tuhan Menyatakan KeajaibanNya

Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak.

JAMBI, MH - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengungkapkan, Tuhan menyatakan KeajaibanNya terkait dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo.

"Hadir semua Tuhan di persidangan ini, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata Tuhan menyatakan KeajaibanNya," ungkap Rosti dengan nada sedih dan menetekkan air mata kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Tidak hanya itu, Rosti juga mengungkapkan terima kasih kepada awak media yang selalu mendukung keluarganya untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana anaknya. "Tiada hebatnya apalah kami, terima kasih begitu juga semua media terima kasih media selalu mendukung kami mengupload ini semua peritsiwa pembunuhan kasus terhadap alm Yosua begitu," ucapnya.

Lebih lanjut Rosti mengungkapkan bahwa, putusan majelis hakim itu sesuai dengan harapan keluarga. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. 

PT Eldivo Tunas Arta (ETA) rute Jambi Pematang Siantar dan Pematang Siantar - Jambi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta perintangan penyidikan.Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa. 

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Hakim meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice kasus Brigadir J.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan Senin, 13/2/2023, "Menjatuhkan hukuman terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati."

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan tidak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain hal tersebut di atas mantan Kadiv Propam Polri ini dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam menjatuhkan putusan hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan Sambo diantaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Selain itu Sambo dinilai berbelit - belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya, sementara itu tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat 8/7/2022 yang lalu di rumah dinas Sambo no: 46 di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Richard dan Ferdy Sambo disebut menembak Brigadir J.

Adapun latar belakang pembunuhan diduga karena Putri istri Ferdy Sambo telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang Jawa Tengah pada Kamis, 7/7/2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. (Berbagai Sumber, MH - Fendi Sinabutar).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar