Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Ferdy Sambo Lolos Dari Jeratan Hukuman Mati Menjadi Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo.

JAMBI, MH
- Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan Brigadir Yosua terjadi pada tanggal 9 Juli 2022, Ferdy Sambo kini lolos dari jeratan hukuman mati. 

Pasalnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, vonis mati Ferdy Sambopun dianulir dan diganti menjadi penjara seumur hidup.

Diketahui Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun banding yang diajukan Ferdy Sambo ke PT DKI Jakarta  justru menguatkan  putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh  PN Jakarata Selatan.

Akhirnya Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya mengabulkan dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Dalam putusan yang diumumkan  melalui situs resmi Mahkamah Agung Selasa 8 Agustus 2023, disebutkan bahwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai akibat dari permohonan kasasinya yang diterimanya. (MH/Red).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar