Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Sekum PGI Sumut Sesalkan Pemkab Deliserdang Jemaat GMS Beribadah Di Aula Polsek Tanjung Morawa

Pdt Dr Eben Siagian Seketaris Umum (Sekum) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Sumatera Utara.

Deli Serdang, MH - Seketaris Umum (Sekum) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Sumut Pdt Dr Eben Siagian menyayangkan cara Pemkab Deliserdang permasalahan beribadah bagi jemaat Gereja Mawar Saron (GMS) di Desa Tanjung Morawa yang ditolak sekelompok warga.

Dikatakan Pdt Dr Eben Siagian Pemerintah Kabupaten  selaku pemerintah harus mencarikan gedung, apakah disewa atau dibeli agar jemaat bisa beribadah dengan nyaman.

Sekum mengapresiasi sikap Polresta Deliserdang melalui Polsek Tanjung Morawa yang memfasilitasi jemaat GMS beribadah di aula Polsek. Meski Polsek sudah mencari jalan terbaik, tapi sampai berapa lama jemaat bisa beribadah di tempat yang disiapkan pihak kepolisian karena itu sifatnya sementara.

"Seharusnya Bupati Deliserdang selaku pemerintah menyiapkan tempat berupa gedung menjadi tempat beribadah jemaat GMS. Karena mereka sudah diusik oleh orang-orang intoleran yang melarang jemaat beribadah," kata Pdt Dr Eben Siagian kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).

Menurut Eben, ketika jemaat GMS diprotes segelintir masyarakat, seharusnya Pemkab Deliserdang turun untuk melindungi sebagai pemimpin dan bapak bagi seluruh masyarakatnya di Deliserdang. Namun Pemkab kalah dengan segelintir orang yang melarang jemaat GMS beribadah di ruko.

Dikatakannya, orang beragama di Indonesia dijamin oleh Undang-undang. Pasal 29:2 ayat 2, menyebutkan: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

"Kalau negara menjamin, kenapa masih dibiarkan pihak-pihak tertentu melarang orang Kristen beribadah," terang Eben dengan nada kesal.

Persoalan itu ruko dijadikan tempat beribadah tidak boleh jadi alasan hingga melarang orang beribadah. Pemkab jangan melakukan pembiaran intoleran melarang beribadah.

Persoalan itu ruko atau tidak, pemerintah setempatlah yang meminta kepada pengurus gereja agar diurus izin rumah ibadah. Kalau ada kesulitan, pemerintah memberikan pendampingan dan kemudahan untuk izin rumah ibadah.

Dengan hadirnya gereja GMS di Desa Tanjung Morawa A, itu sudah membantu Pemkab Deliserdang karena iman warganya sudah dibina melalui ibadah di gereja tersebut.

Karena dengan beribadah, iman orang bertumbuh dan negara akan semakin tenteram jika masyarakatnya orang-orang saleh, ungkap Eben.

Pemerintah pusat sampai daerah menganggarkan dana untuk kesehatan dengan anggaran cukup besar. Tujuannya agar masyarakatnya sehat, jika sakit ada rumah sakit untuk berobat dan negara menjaminnya lewat BPJS.

"Begitu juga dengan iman masyarakat harus dibina di rumah-rumah ibadah. Rumah ibadah diupayakan sendiri oleh pengurus rumah ibadah, seperti gereja tanpa membebani pemerintah. Seharusnya pemerintah melindungi mereka, jangan membiarkan dirong-rong kaum intoleran seperti yang dialami jemaat GMS Tanjung Morawa. Mereka jadi tidak tenang sehingga beribadah di aula Polsek. Pemkab Deliserdang harus segera menyikapinya," tegas Eben. (MH/Red).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar