Kanan terpidana kasus korupsi dana Covi- 19 Kabupaten Samosir Santo Edi Simatupang Direktur Utama PT Tarida Bintang Nusantara. |
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,
SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan bahwa Santo
Edi Simatupang adalah terpidana dalam perkara tipikor penggunaan dana
penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Samosir, dimana putusan
pidana Pengadilan Tinggi Medan terpidana divonis selama 2 tahun penjara.
“Setelah terpidana diamankan di Jalan Ngumban Surbakti Medan,
lalu dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan pendataan dan identifikasi
terpidana. Selanjutnya, pada pukul 13.15 WIB, terpidana dibawa ke Lapas Tanjung
Gusta Medan untuk menjalani hukumannya sesuai putusan hakim,” ucap Yos A
Tarigan, Rabu (6/9/2023).
Lebih lanjut YosA Tarigan menyampaikan, bahwa perkara terpidana
tersebut merupakan rangkaian proses penanganan perkara serupa yang sebelumnya
sudah dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana lainnya.
“Terpidana sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh pihak
Kejari Samosir namun belum juga hadir. Tepatnya hari ini, Selasa 5 September
2023 terpidana diamankan dan langsung di eksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan,
dengan demikian, semua terpidana telah melaksanakan putusan Pengadilan,” ujarnya.
Yos A Tarigan menuturkan bahwa para terdakwa terbukti bersalah
melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31
Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Para terdakwa ini yakni Jabiat Sagala dan Mahler Tamba selaku
mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Samosir. Kemudian Sardo Rumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan
Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada
Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik. Terakhir Santo Edi Simatupang,
Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) selaku rekanan,”
jelasnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, berdasarkan hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.
“Dimana, Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya. (S24/Red/Fendi Sinabutar).
0 Komentar