|
Angkutan Truk Batu Bara sembarang parkir akhir di bahu jalan membuat macet pengguna jalan raya. |
JAMBI, MH - Polda Jambi
melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) kembali menghentikan mobilitas
angkutan batu bara. Hal ini terjadi karena dinilai meresahkan pengguna jalan
raya dan banyak pelanggaran, polisi menyetop mobilitas semua truk angkutan batu
bara, yang melintas dari mulut tambang tujuan kawasan Talang Duku, Kabupaten
Muarojambi, Provinsi Jambi, dan sebaliknya.
Kapolda Jambi melalui
Direktur Lalu-lintas Komisaris Besar Dhafi membenarkan hal itu kepada wartawan
di Jambi, Kamis (31/8). Demi penegakan hukum dan kepentingan orang banyak,
sesuai kewenangan yang dimiliki, Polda Jambi memaklumatkan diskresi kepolisian,
tentang pemberhentian mobilisasi angkutan batu bara melalui jalan umum, baik
yang melintasi jalan nasional maupun jalan Provinsi. Penghentian tersebut
diberlakukan selama lima hari ke depan, terhitung semenjak tanggal 2 September
2023.
"Langkah ini diambil menyikapi dinamika
operasional angkutan batu bara yang meresahkan dan mengancam keselamatan
masyarakat pengguna jalan umum," ujar Dhafi dengan nada tegas.
Dikatakan Dhafi keresahan masyarakat dilatari kemacetan kerap
terjadi sepanjang aktivitas angkutan batu bara. Baik saat melintas malam hari
membawa muatan menuju pelabuhan Talang Duku, maupun saat kembali kosong muatan
dari Talang Duku kembali menuju mulut tambang sepanjang siang.
"Kemacetan kerap terjadi pada beberapa ruas
jalan yang digunakan kendaran ankutan batu bara. Itu berdampak pada jam
operasional masyarakat umum di pagi maupun siang hari’, ungkap Dhafi.
Dituturkan Kombes Pol Dhafi
bahwa, angka kecelakaan lalu-lintas juga meningkat dipicu berbagai pelanggaran
angkutan batu bara. Juga terungkap fakta buruk, dari analisa dan evaluasi serta
hasil pantauan Aplikasi Simpang Bara dan hasil penghitungan di TUKS (Terminal
untuk Kepentingan Sendiri) di daerah Talang Duku, menemukan kuota angkutan batu
bara yang beroperasional saban hari melebihi 4.000 unit.
Lebih lanjut dikatakan itu
artinya, melebihi kuota yang disepakati pemerintah daerah (Pemda) bersama para
toke penambang dan toke transportir hasil tambang batu bara sebelumnya.. Tidak
hanya itu. Pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan sopir dan angkutan batu
bara juga masih tinggi. Menembus dua ratusan pelanggaran lalu-lintas, ungkapnya
dengan nada kesal.
Seperti dicatat Ditlantas Polda Jambi pada 25
Agustus 2023. Menemukan 73 orang sopir truk pengangkut batu bara tidak
dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), 80 sopir tidak dapat menunjukkan
STNK dan 50 truk angkutan batu bara tidak dilengkapi dokumen KIR, ungkap mantan
Kasubbag Dalops Bagopsnal Korlantas
Polri ini.
Parahnya lagi, seperti
dikeluhkan warga, kerusakan ruas jalan lintasan angkutan batu bara sampai saat
ini tidak ada perbaikan. Sejatinya, kerusakan tersebut tanggung jawab
perusahaan tambang dan asosiasi transportir angkutan batu bara.
Hal itu tertuang dalam
Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018. Soal kerusakan jalan tersebut
juga mengangkangi hasil Keputusan Rapat yang dipimpin Deputi 1 Kepala Staf
Kepresidenan pada 18 April 2023.
Berkaitan dengan Satuan Tugas (Satgas) yang
merupakan bentuk dukungan dari asosiasi jasa transportir membantu kelancaran
arus lalu-lintas serta pengawasan dan pengendalian jam operasional angkutan
batu bara, dievaluasi pihak Polda Jambi tidak berjalan.
Hal itu terindikasi dengan
meningkatnya pengaduan masyarakat melalui layanan pesan singkat Whatsapp Polda
Jambi; Setali tiga uang. Dari pengecekan tonase kendaraan angkutan batu
bara yang beroperasi kebanyakan melebihi kuota muatan yang diatur hukum
berlaku.
Ditemukan, rata-rata
tonase angkutan batu bara yang dipersoalkan di Jambi, menembus kisaran muatan
16 ton sampai 19 ton. Selain berdampak merusakan badan jalan, kelebihan tonase
muatan tersebut menyebabkan banyak truk pengangkut batu bara mengalami patah As,
ban pecah terkadang tepat di tengah jalan yang akhirnya membuat macet,
menyebabkan pengguna jalan raya masyarakat menjadi resah. (MH/S24/Fendi
Sinabutar).
0 Komentar