Dewan Kehormatan PWI dan Ketua PWI Pusat Poto Bersama Dengan Jajarannya. |
JAKARTA, MH - Anggota Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) yang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mundur dari salah satu posisinya tersebut.
Demikian salah satu butir hasil
Rapat Perdana Dewan Kehormatan (DK) PWI 2023-2028 di Sekretariat PWI Pusat,
Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua DK PWI
Sasongko Tedjo didampingi Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari. Rapat perdana
juga dihadiri Wakil Ketua DK PWI Uni Z Lubis dan lima anggota lain DK PWI,
yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrakhman, Diapari Sibatangkayu
Harahap dan Helmi Burman.
Pada rapat tersebut, anggota DK
PWI Iskandar Zulkarnaen tidak hadir. Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Hendry
Ch Bangun sempat hadir di awal rapat. Bersama pengurus harian dan dewan
penasihat, Pengurus DK PWI 2023-2028 tersebut merupakan hasil Kongres XXV PWI
di Bandung Jawa Barat 25-26 September
2023.
“Sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, Anggota PWI dilarang
merangkap sebagai PNS, ASN, TNI dan Polri. Karena itu, anggota yang merangkap
harus mundur dari PWI,” ujar Sasongko juga mantan Sekretaris DK PWI 2018-2023.
Sasongko menegaskan DK PWI di
bawah kepemimpinannya akan terus menjalankan tugas, peran dan fungsinya dalam
menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) oleh
anggota PWI di seluruh Indonesia.
Dijelaskan, keharusan mundur itu
tidak berlaku bagi anggota PWI berstatus PNS atau ASN di lembaga yang terkait
dengan kegiatan jurnalistik, seperti Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN)
Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP RRI, dapat tetap menjadi
pengurus.
Sasongko meminta anggota PWI yang
merangkap sebagai PNS atau ASN itu segera menentukan pilihannya. Jika ingin
tetap menjadi anggota PWI, maka yang bersangkutan harus mundur sebagai PNS/ASN.
Sebaliknya, anggota yang memilih tetap sebagai PNS/ASN harus mundur dari posisinya
sebagai anggota PWI.
“Jika anggota yang merangkap
PNS/ASN itu tidak mengundurkan diri, DK PWI Pusat akan menjatuhkan sanksi
pencabutan keanggotaan yang bersangkutan,” ungkap Sasongko dengan nada tegas.
Dalam rapat perdana itu, Sasongko
juga mengingatkan agar pengurus DK PWI yang rangkap jabatan harus segera
melepaskan jabatan lain di kepengurusan PWI. Secara khusus, Sasongko
mengingatkan empat anggota DK PWI yang berasal dari PWI Provinsi.
Mereka adalah Sibatangkayu (Ketua
DK PWI DKI Jakarta), Fathurakhman (Ketua DK PWI Kalsel), Helmi Burman (Ketua DK
PWI Riau) dan Iskandar Zulkarnaen (Ketua DK PWI Lampung).
“Mereka sudah mengajukan
pengunduran diri dari DK Provinsi dan pengganti mereka sudah terpilih. Tinggal
proses administratif sebagai pengukuhannya,” kata Sasongko.
Sasongko memaparkan pihaknya akan
memberdayakan DK Provinsi yang berada di 39 daerah di seluruh Indonesia.
Menurutnya, kasus-kasus pelanggaran etik dan kode perilaku yang dapat ditangani
oleh Provinsi cukup ditangani oleh DK Provinsi yang bersangkutan.
“DK Pusat hanya menangani
kasus-kasus yang besar yang mendapat perhatian luas. Selain itu, kasus-kasus
yang oleh DK Pusat dipandang berpotensi ada konflik kepentingan antar-pengurus
harian PWI Provinsi dengan DK Provinsi,” ujar Sasongko.
Terkait itu, DK PWI akan roadshow
ke daerah-daerah untuk sosialisasi PD, PRT, KEJ dan KPW PWI. Kegiatan tersebut
akan dimanfaatkan untuk literasi dan menyamakan persepsi tentang pentingnya
ketaatan terhadap “konstitusi” PWI tersebut, guna menjaga marwah organisasi
wartawan terbesar dan tertua beserta anggotanya.
Tak lupa, Sasongko mengapresiasi
sikap dan komitmen Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. Di awal rapat, mantan
Sekjen PWI Pusat dan Wakil Ketua Dewan Pers itu menegaskan komitmennya untuk
mendukung dan bersinergi dengan Dewan Kehprmatan (DK). (MH/J24/S24/Red/FS).
0 Komentar