Kasi Pidsus, Chandra Syahputra menahan LS |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi melalui Kasi Pidsus, Chandra Syahputra menjelaskan, setelah pada Jumat (22/12/23) dilakukan tahap II penyerahan barang bukti oleh penyidik, terhadap LS langsung dilakukan penahanan dan mengenakan rompi merah.
“Penahanan dilakukan dan dititip selama 20 hari di Rutan Sidikalang. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” sebut Chandra Syaputra..
LS ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan bibit kopi tahun anggaran (TA) 2021, dengan sumber dana APBD Kabupaten Dairi.
Diketahui LS selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).“Dalam kasus ini ada tersangka lainnya inisial WS kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Chandra. (MH/J24/S24/Red/FS).
0 Komentar