Ke dua mempelai batal diberkati di gereja karena pengantin perempuan tidak memcintai calon suaminya. |
TARUTUNG, MH - NN calon pengantin wanita, tiga kali dengan tegas menyatakan tidak mencintai calon suaminya SL. NN saat itu ditanya oleh Pdt Binton Simanjuntak di depan altar, ketika pemberkatan pernikahan berlangsung.
Pemberkatan Pernikahan yang batal tersebut menjadi viral di masyarakat. Kejadiannya
di Gereja HKI Siparendean, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara
Provinsi Sumatera Utara Kamis (30/11/2023).
Pendeta Binton Simanjuntak menyatakan bahwa pernikahan bersifat sakral, sehingga dirinya tak mau melanjutkan pemberkatan tersebut. "Saya sebagai pendeta tidak berani melanjutkan
pemberkatan pernikahan," ujar Pendeta Binton Simanjuntak, Jumat
(1/12/2023).
Selanjutnya, ia menjelaskan secara detail alasan
pembatalan pemberkatan pernikahan tersebut. Tiga kali ditanya, mempelai perempuan
tetap menjawab, dirinya tak mencintai mempelai laki-laki tersebut, ujar Pendeta.
"Alasannya sudah pasti bahwa
perempuan itu tidak mencintai laki-lakinya dan tidak ada unsur yang lain,"
ungkapnya.
"Pertanyaan pendeta begitu jelas, saya
bertanya sampai tiga kali apakah engkau mencintai dan menyayangi calon
suamimu Sudarman Limbong? Tidak. Sampai tiga kali," tuturnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan perihal perkenalan
kedua mempelai yang masih seumur jagung. Bahkan, hal itu ia tanyakan juga
kepada mempelai saat acara pernikahan di dalam gereja. Mempelai laki-laki
mengakui dirinya berteman dengan mempelai perempuan masih 3 (tiga) bulan.
"Baru yang kedua, terkait informasi yang kita
dapat bahwa perempuan dan laki-laki ini hanya pertemuan melalui katakanlah
perjodohan hanya 3 bulan. Jadi itu langsung saya yang tanya di depan gereja di
acara kebaktian, sudah berapa lama kau berteman dengan boru Nainggolan? 3
bulan amang dan itu diakui Sudarman," sambungnya.
Pendeta juga menuturkan bahwa hakikat pernikahan tersebut
sifatnya sakral dan kekal. "Karena
pemberkatan itu kan bukan pemberkatan main-main, itu kan sakral, sampai seumur
hidup bahkan sampai maut memisahkan, ujar Pendeta.
Dijelaskan Pendeta secara aturan, pihaknya telah
menjalankan proses mulai dari persiapan hingga di hari H pemberkatan pernikahan
ke dua mempelai.
Kedua calon mempelai sudah mengikuti semua proses
sebelum diberkati. Proses tersebut adalah sidi, tunangan, pengumuman
pertama dan pengumuman kedua.
Ia mengatakan, SL adalah jemaat di HKI setempat
sementara perempuan berasal dari Kota Tarutung Tapanuli Utara. SL merupakan
"Guru SD di Huta Mamukka Kecamatan Sipahutar dan si cewek kata si cowok
saat mengantar foto katanya bekerja di Rumah Sakit Umum di Tarutung,"
terangnya.
"Kalau yang laki-laki iya, memang jemaat HKI,
bapaknya mantan sintua namun sudah meninggal. Tapi yang
perempuan dari Tarutung," pungkasnya.
Pendeta Binton mengatakan persiapan pernikahan
sudah dimulai dengan baik dan tak ada tanda-tanda bahwa akan terjadi
pembatalan. Mulai dari tunangan
(martumpol) hingga persiapan sebelum acara Pemberkatan Pernikahan di gereja
berlangsung.
"Pada saat Martumpol, kedua belah pihak baik
Raja Adat dan gereja serta Jemaat ada di sana. Semua tahapan untuk mendapatkan
pemberkata pernikahan dilalui dengan baik," tutur Pendeta Binton.
"Bahkan surat akta kawin mereka tandatangani
berdua oleh Sudarman Limbong dan Natalia boru Nainggolan dengan baik dan senyum
tanpa ada raut wajah yang terbebani saat berada di ruang konsistori. Nah memang
di situ kita herannya," sambungnya.
Pendeta memohon agar kejadian ini jangan
dibesarkan lagi. "Imbauan saya, mohonlah jangan dibesar-besarkan, kita
lihatlah ada sisi yang dirugikan, secara khusus saya pribadi. Kita melakukan
semua tahapan itu tapi banyak media sosial yang menjatuhkan pendeta dengan
berbagai dalih," ujarnya.
"Jadi kita melihat dari sisi positif sajalah, mungkin inilah rencana Tuhan dan saya pikir ini tidak usah dibesar - besarkan karena ini mencoreng nama gereja dan nama Kristen karena ini sudah viral. Jadi harapan saya media ikut memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa ini bukan pernikahan ecek - ecek namun ini pernikahan sakral, " tuturnya.
Pendeta juga menyampaikan, pernikahan dalam gereja
tersebut adalah sakral dan mesti dilandasi dengan rasa cinta.
"Untuk apa kita memberkati pernikahan yang memang tidak
dilandasi oleh rasa cinta, rasa sayang antara satu dengan yang lain karena
kalaupun diberkati itu tidak akan bertahan lama," tuturnya.
"Jadwal pemberkatan seharusnya
pukul 09.00 WIB tapi kita masuk kemaren pada pukul 10.00 WIB karena
masih ada yang harus ditunggu," ujngka Pendeta.
Kabarnya, NN, seorang PPPK di Tarutung Kabupaten
Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, dijodohkan oleh orangtuanya ke Sudarman
Limbong, seorang guru SD di Huta Mamukka Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli
Utara Provinsi Sumatera Utara.
Konon, Sudarman Limbong, dianggap pria yang
baik dan memiliki pekerjaan tetap. Sehingga keduanya dianggap cocok jadi
pasangan suami istri. Saat keduanya
dipertemukan, Natalia Nainggolan menyetujuinya.
Sebelumnya, Natalia Nainggolan, diduga
memiliki kekasih yang sama-sama satu pekerjaan PPPK di RS Tarutung. Tetapi
tidak disetuju orangtua dari Natalia Nainggolan.
Bahkan, ibunda dari Natalia Nainggolan sudah
memberitahukan kepada teman dari sang kekasih dari putrinya itu agar jangan
mendekati NN lagi.
Kabarnya, NN menuruti ibunya, karena khawatir
kondisi ayahnya bisa semakin parah sakitnya karena selama ini mengalami sakit
stroke.
Peristiwa memilukan ini tak hanya sampai di gereja,
beredar kabar, pihak pengantin pria meminta pertanggungjawaban kepada pihak
keluarga Natalia Nainggolan.
Pasalnya keluarga pihak pengantin laki - laki telah menyerahkan mahar
dan menyiapkan semuanya untuk pelaksanaan adat, para tamu undangan dari luar
daerah telah berdatangan. Selanjutnya tenda - tenda, kursio sudah disusun rapi
dan hidangan untuk kebutuhan ratusan tamu telah disediakan pihak keluarga
Sudarman Limbong.
Kabar yang beredar awalnya pihak keluarga pengantin laki -
laki meminta gtanti rugi sebesar Rp 104.000.000,- (seratus empat juta rupiah).
Nominal itu terdiri dari atas Sinamot (mahar pernikahan) Rp 30.000.000,- (tiga
puluh juta rupiah), biaya makanan serta biaya lainnya yang telah dikeluarka
pihak mempelai pria sejak tahap awal proses pernikahan.
Setelah berembuk ditengahi oleh raja adat antara pihak keluarga mempelai
laki - laki dan pihak keluarga mempelai perempuan akhirnya pihak keluarga
mempelai perempuan sepakat membayar ganti rugi sebesar Rp 60.000.000,-
(enam puluh juta rupiah) kepada pihak keluarga mempelai laki -
laki. (Berbagai Sumber, MH/J24/S24/Fendi
Sinabutar).
0 Komentar