Sebagai tanda terima kasih atas peningkatan pemahaman pengelolaan keuangan daerah yang sudah dilaksanakan, Vandiko menyerahkan cinderamata berupa ulos dengan harapan Kemendagri tetap memberikan pendampingan dan perhatian kepada Pemerintah Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara.
"Terima kasih telah memberikan pencerahan bagi OPD Kabupaten Samosir. Masih banyak perlu kami koordinasikan, kami mohon bapak bersedia untuk membantu," ungkap Vandiko.
Sebelumnya, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam
Negeri, Horas Maurits Panjaitan didampingi Staf Khusus Mendagri Bidang Politik
Kastorius Sinaga, Kasubdid Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II Fernando H
Siagian, melakukan sosialisasi tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
kepada seluruh jajaran pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir di Aula Kantor Bupati
Samosir.
Sosialisasi dilakukan guna
meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Samosir. Melalui sosialisasi ini, diharapkan Pemkab Samosir dapat
semakin memantapkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat
untuk masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang
meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. (Berbagai Sumber,
MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).
0 Komentar