![]() |
IIlustrasi Pernikahan Agama Kristen. |
Dituturkan Henrek Lokra sudah benar negara mengurus administrasi
kependudukan. Di sisi lain, gereja bertugas memberkati
pernikahan. "Tugas Gereja adalah memberkati pernikahan yang telah
dicatatkan dalam adminduk. Negara mengurus adminduk sudah benar," ujarnya.
Menteri Agama Yagut Cholil Qoumas sebelumnya merencanakan Kantor Urusan
Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatat pernikahan bagi umat Muslim, juga
akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi non - muslim.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai
sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat
pernikahan semua agama,” ungkap Yaqut.
Dengan mengembankan fungsi KUA sebagai tempat pencatatat pernikahan agama
selain Islam, ia berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih
terintegrasi dengan baik, ungkapnya.
Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim,
mereka ini mencatat pernikahannya di Pencatatan Sipil. Pada hal , itu harusnya
menjadi urusan Kementerian Agama,
ujarnya. (MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).
0 Komentar