Kondisi Galian C Ilegal dengan alat Stone Clusher (alat pemecah batu). |
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3
tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan telah
dilakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi serta melibatkan 2 ahli dari ahli
pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.
Brigadir Vandu Marpaung mengatakan perkembangan penanganan
perkara Galian C Ilegal di Desa Silimalombu, Tipidter Bareskrim Polri telah
melakukan gelar perkara pada tanggal 30 Januari 2024.
Ia mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan Pemerintah
Kabupaten Samosir dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diketahui sejak masa berlaku
izin operasional selesai, CV Pembangunan Nadajaya tidak pernah membayar
kewajiban berupa pajak ke Pemda dan Pemprov dan keuntungan dari aktivitas
ilegal ini diduga dinikmati sendiri
.
Lebih lanjut
diungkapkannya, Kasubdit V Tipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP
Alaiddin ketika turun ke lokasi tambang, Rabu (17/1/24), menyita sejumlah
barang bukti berupa 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah
batu dan tumpukan batu split dan akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya
dengan tracing aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan TPPU.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengatakan akan terus melakukan dukungan (back up) terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri terkhusus di Kabupaten Samosir. “Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan merugikan keuangan negara. Para pelaku ilegal akan berhadapan pada konsekuensi hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera dan memberikan efek pencegahan di masa yang akan datang,” ujarnya. (Berbagai Sumber, MH/J24/S24/FS).
0 Komentar