Kanan Bupati Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Vandiko T Gultom, ST saat menyaksikan naskah penandatanganan oleh Marudut Tua Sitinjak. |
Marudut Sitinjak dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir berdasarkan keputusan Bupati Samosir Nomor 89 Tahun 2024 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Selain Marudut, Tommy Naibaho dilantik sebagai Staf Ahli bidang Hukum dan Politik.
Selain pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, berdasarkan SK Bupati Kabupaten Samosir Nomor 90 Tahun 2024, Bupati Samosir juga melantik 15 pejabat administrator dan 9 pejabat pengawas.
Adapun Pejabat Administrator yang dilantik diantaranya :
1. Pandemuk Sitinjak sebagai Camat Onan Runggu.
2. Josro Tamba sebagai
Camat Sitiotio.
3.
Roberd Sinaga sebagai Camat Palipi.
4.
Andri P. Limbong sebagai Camat Sianjur Mulamula.
5. Ronal Martohap Sinaga
sebagai Sekdis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.
6.
Sihar Limbong sebagai Sekdis Kesbangpol.
7. Jaubat Harianja sebagai
Kabag Hukum Setda Kabupaten Samosir.
8.
Agus Bonar P. Gultom sebagai Kabid Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata.
9. Irayana Simbolon sebagai Kabid Ketapang pada Dinas
Ketapang dan Pertanian.
10. Brosdiana Sinaga sebagai Sekretaris pada Kecamatan
Pangururan.
11. Kanur LP. Situmorang sebagai Sekretaris pada Kecamatan
Harian.
12. Harry Naibaho sebagai Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan pada
Dinas Perhubunga.
14. Boyke Situmorang sebagai Kabid Perindustrian dan Perdagangan
pada Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan.
15. Banuara Sagala sebagai Kabid Pemadam Kebakaran pada SatPol PP.
Bupati Kabupaten Samosir Vandiko T. Gultom menegaskan pejabat yang baru dilantik untuk segera mengeksekusi program yang sudah ditetapkan, turun langsung ke masyarakat, melihat secara langsung dan memastikan program apakah sudah berjalan, karena program yang disusun berdasarkan kondisi lapangan, program dibuat dari hasil dari turun lapangan.
Lebih lanjut disampaikan bahwasanya pelantikan pejabat merupakan hal yang lumrah dan biasa dilakukan yang mana dalam pengambilan sumpah jabatan disesuaikan dengan kebutuhan birokrasi di Samosir, ujarnya.
Vandiko menyebutkan periodisasi kepala daerah saat ini bukan periode yang biasa karena normalnya 5 tahun namun pada periode ini termasuk Samosir berjalan 3,5 tahun, sehingga tinggal sekitar 6 bulan waktu efektif. Maka kembali diingatkan, OPD untuk bersinergi demi percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (Sumber Kominfo Kab Samosir, MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).
Berita ini juga dimuat di Sumatera24jam.com.
0 Komentar