Saat Ir Mangindar Simbolon, MM di ruang sidang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). |
MEDAN, MH - Mantan Bupati Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Ir Mangindar
Simbolon, MM dituntut JPU Kejatisu, Jaksa Erick Sarumaha di Ruang Sidang Cakra
9 PN Tipikor Medan, Jumat (8/3/2024) sore dengan tuntutan 4 tahun penjara atas
kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan
Hutan Tele di Kabupaten Samosir.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Mangindar
Simbolon untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan
penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, terdakwa Mangindar Simbolon
terbukti memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider
yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai JPU membacakan nota tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis
Hakim yang diketuai As'ad Rahim, SH memberi kesempatan kepada terdakwa untuk
menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (13/3/2024) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus
(Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 18 Agustus 2023 lalu
menetapkan Mangindar Simbolon sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Diduga kuat terdakwaMangindar Simbolon melakukan perkara korupsi
terkait Hutan Lindung Tele yang dialihfungsikan sebagai Areal Penggunaan Lain
(APL).
Mangindar Simbolon disebut-sebut sebagai salah seorang motor
penggerak atas rencana mantan Bupati Tapanuli Utara, Lundu Panjaitan yang
mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang Jalan Raya
Tele-Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.
Pada tahun 1998, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) terbentuk
berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 November 1998. Selanjutnya
wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian sebelumnya Wilayah Kabupaten
Tapanuli Utara, menjadi bagian dari Kabupaten Tobasa, sekarang menjadi Kabupaten
Toba.
Bahwa pada tahun 2000, terdakwa meminta kepada Drs Sahala
Tampubolon selaku Bupati Tobasa untuk menindaklanjuti janji dari Bupati Taput
Lundu Panjaitan, untuk memberikan areal bagi masyarakat Desa Partungko
Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan
Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura.
Sahala Tampubolon pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati
Toba Samosir No 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, pembentukan Tim
Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang
Kecamatan Harian.
Mantan Bupati Sahala Tampubolon juga memasukkan nama Mangindar
Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku
Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (sebelum bernama Desa Hariara Pintu)
dalam tim dengan Pengarah Sekdakab Tobasa (Parlindungan Simbolon) dan Ketua
Asisten Pemerintahan.
Akibat perbuatan terdakwa Mangindar Simbolon serta Sahala
Tampubolon, Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu (berkas
terpisah) mengakibatkan kerugian aset negara sebesar Rp 32.740.000.000.
(Berbagai Sumber, MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).
0 Komentar