Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumtera Utara. |
Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A
Tarigan, membenarkan bahwa hingga pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut dengan
wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak
22 orang pelaku pengedar narkoba.
“Tuntutan
mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan
(8 orang terdakwa), Kejari Asahan (7 orang terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4
orang terdakwa), Kejari Langkat (1 orang
terdakwa), Kejari Belawan (1 orang terdakwa) dan Kejari Binjai (1 orang
terdakwa), total keseluruhan 22 orang terdakwa,” ujar Yos A Tarigan, Minggu
(17/3/2024).
Menurut Yos
A Tarigan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku
pengedar narkoba, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir
ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.
Penetapan
tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan
bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman
mati.
“Tindak
pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis
kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang
diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak
generasi muda kita yang kehilangan masa depannya,” tuturnya.
Mantan Kasi
Pidsus Kejari Deli Serdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi
pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama, pungkasnya.
(MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).
0 Komentar