![]() |
Tersangka Korupsi MB, S.Sos, MM, M.Kes di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Provinsi Sumatera Utara. |
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap, SH, MH melalui Kepala Seksi
Intelijen (Kasintel) Kejari Medan Dapot Dariarma Siagian, SH, MH menyampaikan
modus perbuatan yang dilakukan tersangka MB, bersama dengan saudara Ardriansyah
Daulay dengan memungut pajak namun tidak disetorkan ke Kas Negara.
“Selain itu
juga tidak melakukan pembayaran terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah
dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga. Seluruh dana BLU tersebut
disinyalir digunakan oleh tersangka MB dan Ardriansyah Daulay untuk kebutuhan
pribadi,” sebut Dapot Dariarma, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya via
WatsApp, Senin (2/4/2024) malam.
Akibat
perbuatan para tersangka MB dan Ardriansyah Daulay, menurut Kasintel Kejari Medan
Dapot D Siagian, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan
perhitungan BPK RI sebesar Rp 8.059.455.203.
Untuk itu,
tim Jaksa Penyidik menjerat para tersangka melanggar (primer) Pasal 2 ayat (1)
Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP, dan (subsidair) Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk
kepentingan penyidikan, penyidik menahan tersangka MB, SSos, MM, M.Kes selama
20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 02 April 2024 sampai tanggal 21
April 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan,” tutur Kasintel Kejati Medan. (MH/J24/S24/Red/Fendi Sinabutar).
0 Komentar