Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Jaksa Tahan Mantan Direktur Keuangan RSU Adam Malik Medan Tersangka Korupsi 8 M

Tersangka Korupsi MB, S.Sos, MM, M.Kes di tahan Kejaksaan  Negeri (Kejari) Medan Provinsi Sumatera Utara.

MEDAN, MH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Sumatera Utara menahan MB, S.Sos, MM, M.Kes selaku Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Medan tahun 2018, setelah Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Tahun 2018, Selasa (2/4/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Medan Dapot Dariarma Siagian, SH, MH menyampaikan modus perbuatan yang dilakukan tersangka MB, bersama dengan saudara Ardriansyah Daulay dengan memungut pajak namun tidak disetorkan ke Kas Negara.

“Selain itu juga tidak melakukan pembayaran terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga. Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka MB dan Ardriansyah Daulay untuk kebutuhan pribadi,” sebut Dapot Dariarma, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya via WatsApp, Senin (2/4/2024) malam.

Akibat perbuatan para tersangka MB dan Ardriansyah Daulay, menurut Kasintel Kejari Medan Dapot D Siagian, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp 8.059.455.203.

Untuk itu, tim Jaksa Penyidik menjerat para tersangka melanggar (primer) Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan (subsidair) Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan tersangka MB, SSos, MM, M.Kes selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 02 April 2024 sampai tanggal 21 April 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan,” tutur  Kasintel Kejati Medan. (MH/J24/S24/Red/Fendi Sinabutar).


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar