Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Ini Ternyata Alasan Presiden Joko Widodo Ganti Isa Almasih Menjadi Yesus Kristus

Presiden RI Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Joko Widodo.

Jakarta, MH - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah nomenklatur nama "Isa Almasih" menjadi "Yesus Kristus." Hal ini, telah ditandatangani dan masuk dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur pada Senin (29/1/2024).

Lantas apa alasan Presiden  Joko Widodo menggantinya?

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengatakan bahwa perubahan itu merupakan usulan dari umat Kristen (Protestan) dan Katolik.

"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu diubah ke yang mereka yakini sebagai bagian dari yang mereka yakini, yaitu adalah Kelahiran Yesus Kristus, Wafatnya Yesus Kristus dan Kenaikan Yesus Kristus juga, jadi memang dari usulan mereka," tutur Saiful.

"Memang usulan dari mereka (Kristen Protestan dan Katolik) dan kita perjuangkan. Alhamdulillah bisa diterima," imbuhnya.

Kemudian, Kementerian Agama menyampaikan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur tersebut.

Dengan demikian, tiga hari libur nasional terkait Isa Almasih, yakni Kelahiran, Wafat dan Kenaikan, akan diubah menjadi Yesus Kristus.

Sebelumnya, tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menuntaskan rapat penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

"Untuk 2024, pemerintah memutuskan jumlah 27 hari libur Nasional dan Cuti Bersama, terdiri dari libur Nasional 17 hari dan Cuti Bersama 10 hari," ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, dikutip Minggu (17/9/2023).

Penetapan jumlah hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 merujuk pada Keppres No: 251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No: 3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Keppres No: 251 Tahun 1967 tentang hari libur. (Berbagai Sumber, MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar