Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Politisi PAN Robinson Sirait Terpilih Sekretaris Tim Penyusun Perubahan Tatip DPRD Kabupaten Muarojambi 2024-2029

Robinson Sirait Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi masa jabatan 2024-2029.

MUAROJAMBI, MH - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muarojambi membahas pembentukan Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi, rapat ini dibuka Ketua sementara H Aidi Hatta, S.Agm didampingi Wakil Ketua M Wiranto.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang utama Kantor DPRD Kabupaten Muarojambi dikomplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Selasa (10/9/2024). Sementara semua hasil kesepakatan anggota dewan dibacakan Sekretaris Dewan Drs Zakaria, M.Si.

Baca: Kini Telah Hadir Kuliner Khas Batak Di Kota Jambi Berlabel Rumah Makan "Horas"

Rapat paripurna ini disepakati pengajuan dari Anggota Dewan perwakilan setiap Partai untuk membentuk struktur Tim Penyusunan Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Muarojambi periode masa jabatan 2024-2029.

Klik: Jambi24jam.com&Sumatera24jam.com

Tim Penyusun Perubahan Tatib DPRD tersebut adalah mewakili dari Partai PAN, PPP, PKB, Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, NasDem dan Gabungan Partai yaitu PKS  dan Partai Perindo.

Hasil rapat perwakilan setiap partai sebagai struktur Tim Penyusun Perubahan Tatip adalah terpilih Ketua H Junaidi, SE politisi Partai Demokrat, Wakil Ketua Indra Gunawan  dari Partai PPP sementara Sekretaris Robinson Sirait politisi Partai PAN.

Robinson Sirait didampingi rohaniawan Pendeta ketika dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi masa jabatan 2024-2029, Jum'at (30/8/2024).

Menurut Robinson Sirait pembentukan Tim Penyusun Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Muarojambi Masa Jabatan 2024-2029, harus ada perubahan tata tertib, karena ada yang tidak sesuai lagi dengan tahun yang lalu, ujar politisi yang mempunyai program memperjuangkan anggaran untuk pendidikan dan kesehatan  di Dapilnya ini.

Robinson Sirait bersama keluarga.

Selanjutnya Dapil Muarojambi 4 Mestong, Sungai Bahar, Bahar Utara dan Bahar Selatan ini menyatakan harus di buka pasal demi pasal, mana yang masih layak di pakai dan yang tidak layak direvisi untuk kepentingan DPRD Kabupaten Muarojambi periode 2024-2029.

Alumni SMEA Dharma Bakti  Jambi ini menuturkan semua pasal demi pasal harus dipelajari satu persatu, ruang komisi juga harus berubah dengan bertambahnya jumlah Anggota Dewan yang sebelumnya 35 orang masa jabatan 2024-2029 ini menjadi 40 orang, ungkap suami boru Pandjaitan ini. (MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).







Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar