Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Tanpa Gugatan Di MK 14 Bupati Terpilih Di Provinsi Sumatera Utara Akan Dilantik 6 Februari 2025


MEDAN, MH - Berikut ini daftar Bupati terpilih di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Pilkada 2024 tanpa ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang. Sementara 5 Wali Kota terpilih di Provinsi Sumatera Utara juga bakal dilantik pada 6 Februari 2025.

Hal ini berdasarkan KPU Sumatera Utara yang mengusulkan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wali Kota terpilih pada 19 daerah yang tidak mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Klik: Jambi24jam.com&Sumatera24jam.com

Diketahui bahwa Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sepakat yakni Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak ada perkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Daftar 14 Bupati terpilih di Provinsi Sumatera Utara dilantik Februari 2025 tanpa gugatan di MK adalah sebagai berikut:

1. Kabupaten Pakpak Bharat 

    Franc Bernhard 

    Tumanggor

2. Kabupaten Langkat

    Syah Afandin

3. Kabupaten Batubara 

    Baharuddin Siagian

4. Kabupaten Dairi

    Vickner Sinaga

5. Kabupaten Labuhanbatu Utara 

    Hendri Yanto Sitorus

6. Kabupaten Padang Lawas 

    Putra Mahkota Alam

7. Kabupaten Nias Barat

    Eliyunus Waruwu

8. Kabupaten Tapanuli Selatan 

    Gus Irawan Pasaribu

9. Kabupaten Nias 

    Ya'atulo Gulo

10. Kabupaten Asahan 

      Taufik Zainal Abidin

11. Kabupaten Simalungun 

      Anton Achmad Saragih

12. Kabupaten Padang Lawas Utara 

      Reski Basyah Harahap

13. Kabupaten Karo 

      Antonius Ginting

14. Kabupaten Serdang Bedagai

      Darma Wijaya.

Komisi II DPR dan Kemendagri sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).

PT Eldivo Tunas Arta (ETA) Rute Jambi-Pematangsiantar dan Pematangsiantar-Jambi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025," ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (22/1/2025).

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan. Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.

Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemendagri, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).

Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Walikota hasil Pilkada serentak 2024.

Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum. (Berbagai Sumber, MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar