Hal ini berdasarkan KPU Sumatera Utara yang mengusulkan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wali Kota terpilih pada 19 daerah yang tidak mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Klik: Jambi24jam.com&Sumatera24jam.com
Diketahui bahwa Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sepakat yakni Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak ada perkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Daftar 14 Bupati terpilih di Provinsi Sumatera Utara dilantik Februari 2025 tanpa gugatan di MK adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Pakpak Bharat
Franc Bernhard
Tumanggor
2. Kabupaten Langkat
Syah Afandin
3. Kabupaten Batubara
Baharuddin Siagian
4. Kabupaten Dairi
Vickner Sinaga
5. Kabupaten Labuhanbatu Utara
Hendri Yanto Sitorus
6. Kabupaten Padang Lawas
Putra Mahkota Alam
7. Kabupaten Nias Barat
Eliyunus Waruwu
8. Kabupaten Tapanuli Selatan
Gus Irawan Pasaribu
9. Kabupaten Nias
Ya'atulo Gulo
10. Kabupaten Asahan
Taufik Zainal Abidin
11. Kabupaten Simalungun
Anton Achmad Saragih
12. Kabupaten Padang Lawas Utara
Reski Basyah Harahap
13. Kabupaten Karo
Antonius Ginting
14. Kabupaten Serdang Bedagai
Darma Wijaya.
Komisi II DPR dan Kemendagri sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
![]() |
PT Eldivo Tunas Arta (ETA) Rute Jambi-Pematangsiantar dan Pematangsiantar-Jambi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). |
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025," ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (22/1/2025).
Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan. Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.
Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemendagri, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).
Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Walikota hasil Pilkada serentak 2024.
Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum. (Berbagai Sumber, MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).
0 Komentar