"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal Perkara Nomor 247 PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam gugatannya, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Edy-Hasan mempersoalkan rendahnya partisipasi pemilih di sejumlah Kabupaten/Kota akibat bencana banjir seperti di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat dan Kabupaten Asahan.
Klik: Jambi24jam.com&Sumatera24jam.com
Berdasarkan fakta persidangan, MK menilai KPU Provinsi Sumatera Utara selaku termohon pada perkara ini telah melaksanakan kewenangannya dalam menangani permasalahan banjir, yakni dengan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS).
Terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah, bahkan setelah PSL dan PSS, menurut Mahkamah, hal itu bukan kesalahan atau kelalaian KPU Provinsi Sumatera Utara.
"Rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah membacakan.
![]() |
PT Eldivo Tunas Arta (ETA) Rute Jambi-Pematangsiantar dan Pematangsiantar-Jambi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). |
Berikutnya MK menyatakan bahwa dalil keterlibatan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung pemenangan pasangan calon Nomor Urut 1 M Bobby Afif Nasution dan Surya dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni merupakan dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
Menurut Mahkamah, Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut. Selain itu, Mahkamah menilai rotasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Dalil lainnya yang juga dinilai tidak beralasan menurut hukum oleh MK, yaitu dalil mengenai keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution. Pasalnya, Edy-Hasan tidak menyampaikan bukti yang cukup untuk membuktikan perlakuan khusus Penjabat Gubernur Sumut itu terhadap Bobby.
Setelah mencermati dalil pemohon, jawaban KPU Provinsi Sumut serta keterangan Bawaslu dan Bobby-Surya selaku pihak terkait, Mahkamah menyimpulkan tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil-dalil pokok permohonan yang diajukan Edy-Hasan.
Edy-Hasan dinyatakan tidak memenuhi syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Oleh karena itu, Edy-Hasan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Sumut 2024. "Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon," ungkap Suhartoyo. (MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).
0 Komentar