“Revitalisasi Pasar Horas direalisasikan pada tahun 2025 ini dengan kolaborasi bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” kata Bobby usai meninjau kondisi pasar tradisional itu, Minggu (15/6/2025).
Baca:Jambi24jam.com&Sumatera24jam.com
Saat melakukan peninjauan, Gubernur mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi para pedagang yang sudah lama berharap agar pusat perdagangan tradisional itu dapat dibangun kembali. Pedagang minta dibangunkan, makanya saya datang langsung ke sini,” ujar Bobby, didampingi Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Gubernur mejelaskan, anggaran revitalisasi Pasar Horas menggunakan skema pembiayaan dari PT Bank Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemko Pematangsiantar akan menanggung cicilan dana pembangunan tersebut, sementara pendapatan akan dikelola oleh PD Pasar Kota Pematangsiantar.
![]() |
Pasar Horas Pematangsiantar ludes terbakar 22/9/2024. |
Sebagai solusi, Pemprov Sumut mengajukan skema pembiayaan melalui pinjaman Bank Sumut dengan estimasi anggaran sekitar Rp77 miliar. "Kalau pakai APBD bisa lama, jadi saya minta proses pembiayaan lewat Bank Sumut agar bisa segera dimulai. Harapan kita dalam beberapa bulan ke depan, pembangunannya sudah berjalan,” ujar Bobby.
Menanggapi keresahan pedagang, Bobby memastikan tidak akan ada relokasi. Ia menyebut kebakaran yang menimpa Pajak Horas termasuk dalam kategori bencana, sehingga pemerintah wajib turun tangan dalam proses rehabilitasi tanpa mengorbankan penghidupan para pedagang.
“Yang jadi korban kan para pedagang. Kalau kita pindahkan, justru menambah luka mereka. Jadi revitalisasi dilakukan tanpa relokasi,” ujar Bobby. Langkah cepat ini, menurut dia, menjadi harapan baru bagi para pedagang Pasar Horas untuk kembali beraktivitas di pasar yang representatif dan lebih layak. Ini adalah komitmen nyata Pemerintah Provinsi Sumut dalam mendengar dan merespon kebutuhan rakyatnya,” kata Gubernur. (Berbagai Sumber, MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).
0 Komentar