Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Gusur 39 Lapak Besi Tua Dan 18 Lapo Tuak Ilegal


Jakarta, MH - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di "Sepakunegara" (Sekitar Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara) Kalimantan Timur resmi menegakkan tata ruang dengan menggelar operasi gabungan yang melibatkan unsur Polsek Sepaku, Koramil, dan Satgas Mahakam Nusantara, Kamis (15/1/2026). 

Operasi penertiban ini dilakukan terhadap 39 lokasi jual beli besi tua serta 18 warung Lapo Tuak ilegal. Langkah ini merupakan respons atas kompleksitas masalah yang mulai mengakar di wilayah penyangga inti pemerintahan. Ketegasan Otorita IKN kali ini dipicu oleh akumulasi laporan masyarakat yang merasa ketenteramannya mulai terganggu. 

Selain itu, ada urgensi lain yang lebih teknis ancaman terhadap material konstruksi pembangunan IKN itu sendiri. Keberadaan pengepul besi tua ilegal disinyalir menjadi muara bagi aksi pencurian besi konstruksi bangunan yang sempat marak ditangani sebelumnya. 

Baca:Jambi24jam.com&Sumatera24jam.com

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, yang memimpin langsung operasi tersebut, menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk proteksi terhadap ekosistem pembangunan secara keseluruhan.  

Untuk itu, Otorita IKN mengambil langkah antisipatif dan preventif sebagai respons cepat atas pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang kian meresahkan. "Selain itu, tindakan ini juga didasari oleh aksi pencurian besi konstruksi bangunan yang telah ditangani sebelumnya di wilayah IKN," tegas Thomas. 

Prosedur Persuasif  sebelum alat berat dan personel gabungan diturunkan pada hari Kamis ini, Otorita IKN telah melayangkan surat teguran resmi pada 8 Januari 2026. Ada masa jeda bagi pemilik usaha untuk melakukan bongkar mandiri atau sekadar melakukan klarifikasi perizinan.

Penutupan dan penyegelan dilakukan sebagai jalan terakhir bagi mereka yang abai terhadap regulasi tata ruang yang telah ditetapkan. "Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, serta risiko keamanan dan kenyamanan hidup yang mengganggu kehidupan masyarakat IKN," lanjut Thomas. 

Menurutnya, IKN dirancang untuk menjadi etalase peradaban baru Indonesia. Dalam visi tersebut, tidak ada ruang bagi "kios liar" yang tumbuh tanpa izin atau aktivitas sosial yang berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat yang heterogen. 

Penertiban 18 warung Lapo Tuak ilegal, misalnya, dilakukan karena aktivitas tersebut tidak sesuai dengan peruntukan lahan dan izin usaha di kawasan tersebut

Kerapian, kehijauan, dan ketertiban adalah nilai jual utama Nusantara bagi investor maupun calon penghuninya. Oleh karena itu, Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera, mengimbau agar pelaku usaha proaktif memanfaatkan kanal konsultasi perizinan yang telah disediakan, termasuk layanan hotline resmi Otorita IKN di nomor 081150005555.

Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di sekitar dua Kabupaten yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara (Sepakunegara) Kalimantan Timur yang luasnya 262 hektar. (Berbagai Sumber, MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).


BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar