Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Sah, Legalisir Ijazah SMA JR Saragih, Siap Bertarung di Pilgubsu 27 Juni 2018

Bakal calon Gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli Saragih sudah bisa tenang setelah KPU Sumut, Bawaslu Sumut dan Tim JR Saragih melegalisir Ijazah SMA JR Saragih di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018). Legalisir dilakukan Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat Subaedah SE MSi disaksikan KPU dan Bawaslu Sumut.IST

MHO-Bakal calon Gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli Saragih sudah bisa tenang setelah KPU Sumut, Bawaslu Sumut dan Tim JR Saragih melegalisir Ijazah SMA JR Saragih di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018). Legalisir dilakukan Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat Subaedah SE MSi disaksikan KPU dan Bawaslu Sumut.

Sementara tim JR Saragih menggugat putusan KPU Sumut yang membatalkannya menjadi kandidat di Pilgub Sumut ke PTUN. Gugatan itu dilayangkan Rabu (7/3/201) lalu untuk mengantisipasi tindak lanjut putusan Bawaslu tidak membuahkan hasil.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan ada laporan yang disampaikan seorang masyarakat bernama Nur Marhadi Dermawan ke pos sentra Gakkumdu di Bawaslu Sumut.

“Membuat laporan itu, masyarakat atasnama Nur Marhadi Dermawan atas dugaan laporan pemalsuan setempel legalisir fotokopi ijazah sebagai pencalonan Gubernur Sumut atas nama JR Saragih," kata Sumanggar Siagian, seperti dikutip dari www.viva.co.id, Senin (12/3/2018).

Sumanggar mengatakan pihak Gakkumdu akan mempelajari laporan tersebut. Menurutnya, sesuai peran Sentra Gakkumdu, tiga instansi yaitu kepolisian, kejaksaaan, dan Bawaslu.

“Sentra Gakkumdu itu, ketua dari Baswalu didampingi oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Pastinya, akan mendalami semua laporan tersebut," tuturnya.

Sumanggar menekankan tim sentra Gakkumdu sudah melakukan rapat untuk menyikapi laporan tersebut. Koordinasi juga sudah dilakukan dengan KPU Sumut untuk meminta bukti fotokopi ijazah SMA milik JR Saragih kepada KPU Sumut yang dijadikan barang bukti dalam penyeledikan tersebut.

“Kita akan mendalami bukti-bukti juga, salah satunya, fotokopi ijazah, bukti dari ada klarifikasi ?eksekutif Partai Demokrat. Hal ini, akan kita dalami penyeledikannya," jelas Sumanggar.
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli Saragih sudah bisa tenang setelah KPU Sumut, Bawaslu Sumut dan Tim JR Saragih melegalisir Ijazah SMA JR Saragih di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018). Legalisir dilakukan Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat Subaedah SE MSi disaksikan KPU dan Bawaslu Sumut.IST
Pasangan Cagub Cawagub Sumut JR Saragih dan Ance Selian saat mendaftar ke KPU beberapa waktu lalu. Selanjutnya, kata dia, pihak Gakkumdu akan meminta klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dalam waktu dekat ini.

“Ke depan akan melakukan klarifikasi dengan pelapor terhadap ijazah tersebut. Kita akan uji, laboratorium. Kita akan melakukan klarifikasi dengan JR Saragih dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI," ujar Sumanggar.

Gugat KPU Sumut

Tim JR Saragih menggugat putusan KPU yang membatalkannya menjadi kandidat di Pilgub Sumut ke PTUN. Gugatan itu dilayangkan Rabu (7/3/2018) lalu guna mengantisipasi tindak lanjut putusan Bawaslu tidak membuahkan hasil. 

“Bentuknya antisipasi karena ini (tindak lanjut putusan Bawaslu) ada jadwal waktu 7 hari sampai Jumat (9/3),” ucap Kuasa hukum Tim JR Saragih, Ichwanudin Simatupang, kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (8/3/2018).

Ichwan memaparkan alasannya, yaitu pascaputusan Bawaslu ada beberapa pihak yang berupaya menjegal pencalonan JR Saragih-Ance Selian. Salah satunya dengan melaporkan dugaan pemalsuan ijazah yang dikantongi JR Saragih.

 “Kok setelah putusan Bawaslu ada pihak yang melaporkan misal melaporkan legalisir palsu dan sebagainya. Walau memang hak mereka, tapi kurang logis. Kok enggak dari dulu. Ada tekanan agar Pak JR Saragih terhambat menjadi calon” ucap Ichwanudin Simatupang.

Tak hanya itu, setelah putusan Bawaslu pihaknya menerima informasi ada LSM yang menyurati Dinas Pendidikan DKI Jakarta –tempat JR Saragih melegalisir ijazah SMA– agar dinas tidak melegalisir ulang ijazah politikus Demokrat itu, sehingga gagal menjadi cagub.

“Jadi semalam diajukan ke PTUN sifatnya antisipasi, sekarang kami masih patuh dengan putusan Bawaslu,” lanjutnya.

Pihaknya berharap jika upaya melegalisir ijazah –sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu– gagal, maka PTUN menjadi jalan keluar. PTUN bisa memproses cepat sengketa Pilkada ini untuk menentukan apakah keputusan KPU yang mengagalkan JR Saragih bisa dikoreksi.

“Kita masih berharap jalankan putusan Bawaslu lebih cepat, cuma ada faktor lain sehingga menggugat ke PTUN,” pungkasnya.

Leges Ulang Ijazah JR Saragih

Sementara KPU Sumut enggan untuk mendampingi Tim JR Saragih untuk melakukan leges ijasah JR Saragih ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kuasa Hukum JR Saragih Dingin Pakpahan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu KPU Sumut untuk bersama-sama melegalisir ulang fotokopi ijazah SMA JR Saragih ke instansi terkait di Jakarta.

“Tergantung KPU kapan mau atur waktunya. Karena begini, kita bisa saja leges ulang. Tapi nanti kita serahkan ke termohon (KPU), mereka bisa saja bilang ini diakal-akali atau tidak percaya," kata Dingin.

Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU RI mengenai hasil musyawarah sengketa Pilgub Sumut 2018-2023 yang telah diputuskan Bawaslu Sumut.

Kata Iskandar, KPU Sumut tetap akan mematuhi putusan itu. Soal legalisasi fotokopi ijazah SMA ulang milik JR Saragih, Iskandar menyebut pihak pemohon mesti aktif menjalin komunikasi dengan pihaknya.

“Jadi yang harus aktif itu si pemohon (JR Saragih), walaupun kita pulang dari konsultasi akan segera menyurati pemohon kapan beliau berencana untuk melakukan leges," kata Iskandar.

Seperti diketahui, Bawaslu memerintahkan JR Saragih untuk melegalisir ulang ijazah SMA miliknya bersama-sama dengan KPU Sumut paling lama tujuh hari kerja pascaputusan sidang sengketa Pilgub Sumut 2018-2023 ini dilaksanakan oleh KPU Sumut.

Ada Politik Permainan Ijazah

Perkara gugatan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur JR Saragih-Ance Selian mensinyalir adanya praktik dugaan politik ijazah, yang dimainkan pihak tertentu. 

Pengamat politik yang juga merupakan akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) Dadang Darmawan Pasaribu menilai persoalan ijazah SMA tersebut telah mengaburkan hal substanstif dalam penetapan calon gubernur.

Menurutnya, ijazah merupakan hal administratif dari proses pasangan untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah. Disisi lain ada faktor utama yang semestinya dikedepankan adalah sistem demokrasi yang dibangun.

Memperdebatkan legalisir ijazah SMA sebagai salah satu syarat menjadi calon gubernur itu, dinilai Dadang akan menjadikan prinsip demokrasi tercederai.

"Bagi masyarakat, dengan munculnya kasus ijazah JR ini semakin memunculkan adanya dugaan politik ijazah, yang 'dimainkan' pihak tertentu. Yang semakin menjauhkan demokrasi dari prinsip-prinsipnya yang jujur adil dan terbuka," ujarnya Dadang belum lama ini.(BS-Berbagai Sumber)
      
 







Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar