Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Polisi Bongkar Sindikat Peretas Website (Lebih 600 Website di Indonesia dan Luar Negeri)

Kelompok ini telah meretas kurang lebih 600 website di Indonesia dan luar negeri. 

Modusnya meretas situs, lalu mengancam untuk mendapatkan uang.
ILUSTRASI-PENJAHAT SIBER
MHO, Jakarta - Penyidik Sub Direktorat IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, membekuk dua tersangka anggota kelompok peretas website atau sistem elektronik dengan tujuan mendapatkan keuntungan, di Surabaya, Jawa Timur. Kelompok bernama SBH ini telah meretas kurang lebih 600 website di Indonesia dan luar negeri.

“Mereka mengakses komputer dan atau sistem milik orang lain dengan cara apapun yang bertujuan memperoleh informasi eletronik atau dokumen elektronik dengan melanggar, menerobos, melampui, atau menjebol sistem pengamanan dari sistem elektronik milik orang lain. Kemudian mengancam atau menakut-nakuti dengan meminta sejumlah uang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Prabowo Argo Yuwono, Senin (12/3/2018).

Dikatakan, penyidik menangkap dua dari enam orang tersangka anggota kelompok SBH. Tersangka pertama berinisial KPS, berperan melakukan hacking dengan meretas kurang lebih 600 website atau sistem elektronik di dalam Indonesia dan luar negeri, serta meminta uang.

“Tersangka kedua berinisia NA, berperan meretas 600 website Indonesia dan luar negeri, kemudian juga meminta sejumlah uang melalui akun PayPal dan Bitcoin sebagai biaya jasa," ungkapnya.

Ia menyampikan, selain menangkap dua tersangka, penyidik menyita telepon, laptop dan modem. “Para pelaku sudah dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(MH)




Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar