Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Ketika Minta KPK Bertindak Untuk 38 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Korupsi

38 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Tersangka, Marak Minta KPK Bertindak
MHO, Medan-Masyarakat antikorupsi (Marak) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penahanan terhadap 38 mantan dan anggota DPRD Sumut periode 2009 - 2014, terkait dugaan suap APBD Provinsi Sumut di era kepemimpinan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumut.

"Kasus suap yang melibatkan anggota DPRD Sumut ini merupakan bukti dari korupsi berjemaah oleh oknum anggota DPRD Sumut, yang patut untuk segera dituntaskan. Lakukan penahanan terhadap mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Koordinator Marak, Agus Yohanes di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Minggu lalu.

Agus mengatakan, upaya penahanan terhadap mantan dan anggota DPRD Sumut itu perlu dilakukan. Penahanan ini jika dilakukan lembaga antirasuah itu justru tidak melanggar aturan hukum dan perundang - undangan. Lembaga antikorupsi itu dapat melakukan penahanan agar tersangka korupsi tidak menghilangkan barang bukti dari kasus itu.

"Dugaan suap kasus ketuk palu ini sebenarnya bukan hal yang asing lagi di tengah masyarakat. Kasus ini menambah daftar musibah di Sumut, apalagi sudaj dua kali berturut - turut, gubernur ditahan oleh lembaga antikorupsi. Daerah ini semakin tercoreng karena korupsi gubernur berjemaah dan menyeret pimpinan DPRD Sumut dan anggotanya," ungkapnya.

Penetapan tersangka terhadap 38 mantan dan anggota DPRD Sumut itu berdasarkan surat KPK kepada Ketua DPRD Sumut dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 tertanggal 29 Maret 2018. Dalam surat itu perihal pemberitahuan yang ditandatangani Deputi Bidang Penindakan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.

Sebelumnya, Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang membenarkan, pihaknya menindaklanjuti kasus dugaan suap APBD Sumut yang menyeret Gatot Pujo Nugroho, pimpinan DPRD, mantan maupun anggota DPRD Sumut. Saut juga tidak menyangkal melakukan penetapan tersangka terhadap 38 anggota DPRD Sumut.

"KPK akan segera melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap mereka yang dijadikan tersangka. Ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara Gatot Pujo Nugroho," jelasnya.

Sebelumnya, ada lima pimpinan DPRD Sumut periode 2009 - 2014 yang sudah ditahan. Mereka adalah Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri, divonis 4 tahun hingga 4,8 tahun penjara. Kemudian, 7 anggota DPRD menyusul dijadikan tersangka dan ditahan. Mereka adalah Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar, yang divonis 4 tahun sampai 4,5 tahun.

Untuk 38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru - baru ini yakni, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan dan Arifin Nainggolan.

Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting.

Kemudian,Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. Saat menjalani sidang kasus korupsi, Gatot Pujo Nugroho mengungkapkan, bahwa uang ketok palu yang diberikan kepada anggota DPRD Sumut itu sudah menjadi bagian dari tradisi dari sejak tahun 2011.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengharapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan oleh lembaga antirasuah itu. Meski demikian,

dirinya meminta semua pihak untuk mengedepankan azas praduga tidak bersalah terhadap puluhan anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. "Mari kita hormati proses hukum itu, dan mengikuti setiap perkembangannya sampai di pengadilan. Meteka yang ditetapkan sebagai tersangka ini kan belum tentu bersalah. Oleh karena itu, kita jangan langsung memberikan vonis bersalah kepada mereka yang ditetapkan KPK sebagai tersangka itu," jelasnya.(MH)


Sumber: SP

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar