Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Boru Nababan Berjuang Tuntaskan Dugaan Penelantaran


Hetty Marlina Nababan (Antara Sumut/Rinto Aritonang)

Tapanuli Utara, MH - Hetty Marlina Nababan (32), warga Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara, berjuang di jalur hukum sebagai upaya menuntaskan dugaan penelantaran yang dialaminya oleh KYS, suaminya.

"Selama 2 tahun saya sebagai istri ditelantarkan dan tidak dinafkahi. Hukuman harus segera dijatuhkan terhadap oknum suami saya," sebut Hetty, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Negeri Taput, Rabu, (5/12). 

Kehadiran Hetty di gedung Adhyaksa disebut untuk mempertanyakan alasan pengembalian limpahan berkas pengaduannya oleh Jaksa, setelah sebelumnya telah diproses aparat kepolisian. 

"Berkas laporan saya sudah dilimpahkan penyidik Polres Taput ke Kejari pada bulan Agustus lalu. Namun, berkas tersebut dikembalikan lagi ke Polres Taput pada tanggal 22 Oktober 2018 lalu. Ini yang ingin saya pertanyakan," jelasnya.

Kata dia, suaminya KYS sudah jelas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Taput dalam kasus penelantaran yang didasarkan pada pasal 49 Undang-undang nomor 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Namun, dalam tahap pelimpahan ke Jaksa, berkas perkara dikembalikan pihak kejaksaan ke Polres Taput dengan alasan bukti-bukti formil dan meteril yang kurang lengkap.

"Padahal waktu membuat laporan ke Polres Taput,  saya sudah serahkan surat nikah dan akte perkawinan kami. Saksi-saksi saya juga sudah lengkap. Jadi apanya yang kurang lengkap dalam kasus ini.  Kenapa prosesnya serasa dipersulit oleh pihak Kejari Taput," tuturnya. 

Kepala seksi pidana umum Kejari Taput, Rosandy yang ditemui Hetty menyatakan, dirinya tidak pernah mempersulit pihak-pihak berperkara. Hanya saja, pihaknya tidak berani melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Tarutung setelah berkas perkara dimaksud dinilai kurang lengkap. 

"Kita minta Polres Taput bisa melengkapi berkas yang kami kembalikan itu. Dalam berkas itu, kami meminta supaya bukti formil dan meteril segera dilengkapi," ujarnya.

Menurutnya, berkas gugatan cerai yang diajukan suami korban ke PN Tarutung dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan, harusnya juga dimasukkan dalam berkas penyidikan polisi. Karena perihal tersebut akan menjadi keterangan yang menyatakan bahwa korban masih resmi sebagai istri dari KYS.

Sementara, penyidik Polres Taput Brigadir Pol Desman Nababan yang menangani laporan Hetty mengungkapkan, dirinya merasa bingung kenapa berkas itu dikembalikan oleh pihak Kejari Taput.

"Dalam pengembalian berkas itu, pihak Kejari Taput meminta bukti visum si korban. Padahal kasus ini bukan penganiayaan tetapi kasus penelantaran dan tidak diberi nafkah oleh suami. Maka saya pun merasa bingung atas pengembalian berkas. Padahal berkas yang saya limpahkan ke Kejari sudah lengkapnya tetapi kenapa berkas itu dikembalikan lagi ke kami," paparnya.

Terpisah, KYS yang dihubungi wartawan via selulernya membantah telah melakukan penelantaran atas istrinya.

"Saya tidak ada menelantarkan istri saya. Istri saya saja yang lari dari rumah. Kita ini kan orang Batak. Kalau mau dia kembali ke rumah, silahkan. Semua yang dilaporkannya itu tidak benar," tegasnya. (MH- Antaranews Sumut).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar