Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Kapolda Sumut Minta Polisi Tidak Cari-cari Kesalahan Masyarakat, Khususnya Yang Bertugas Di Jalanan


Kapolda Sumut Minta Polisi Tidak Cari-cari Kesalahan Masyarakat, Khususnya yang Bertugas di Jalanan. Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.

Medan, MH - Kapolda Sumut Minta Polisi Tidak Cari-cari Kesalahan Masyarakat, Khususnya yang Bertugas di Jalanan.

Tahun Kedua Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto menjabat, ia mempunyai target 100 hari dan mengingatkan agar personel polisi tidak cari-cari masalah.

Agus meminta agar jajarannya benar-benar memberi rasa nyaman kepada masyarakat.

“Jangan pernah lagi ada polisi yang mencari-cari kesalahan masyarakat, terutama di jalanan,” kata Agus, Kamis (15/8/2019).

Ditegaskan Jenderal bintang dua tersebut, teguran dan imbauan akan lebih di kedepankan, bukan tindakan.

“Saya imbau kepada seluruh personel Polri jangan pernah lagi mencari cari kesalahan masyarakat, terutama kepada polisi lalulintas,” tuturnya di acara syukuran setahun Kapolda sumut.

Agus meminta kepada personel di lapangan agar memberi rasa nyaman ke masyarakat. Polantas harus lebih mengedepankan teguran dan imbauan, bukan tindakan penilangan.

Polisi juga harus humanis kepada masyarakat, agar masyarakat tidak takut kepada polisi jika memang tidak melakukan kesalahan.

Kapolda yang murah senyum ini, mencontohkan jika pengendara kenderaan saat dilakukan razia di jalan, ternyata tidak membawa surat surat kenderaan berupa SIM dan lainnya, Agus minta agar polisi tidak melakukan penilangan.

“Sebab, itu bukan kesalahan. Polisi wajib melepaskan kenderaan masyarakat dan tidak menilangnya, dengan catatan masyarakat dapat segera menunjukkan surat surat kelengkapan,” imbaunya.

Pernyataan Irjen Agus Andrianto ini sesuai dengan bunyi Pasal 281 UU Lalulintas, yang menyebutkan bahwa, polisi dapat melakukan penilangan terhadap orang yang tidak memiliki, bukan tidak membawa.

Apabila masyarakat memiliki SIM, namun karena terburu-buru saat hendak bepergian sehingga tertinggal, polisi tidak bisa melakukan penilangan.

“Masyarakat boleh menolak untuk ditilang kalau SIM nya ketinggalan. Setelah bisa menunjukan SIM nya, polisi pun berkewajiban untuk mengembalikan kendaraan masyarakat," tuturnya.

"Kita ingin masyarakat nyaman, bukan masyarakat yang takut dengan polisi,” tegas Agus.

Masih kata Agus, pernyataan yang diberikannya sesuai permintaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, agar jangan ada lagi polisi yang mencari cari kesalahan masyarakat.

Menurut Kapolri, sudah tidak zamannya lagi polisi menakut-nakuti masyarakat, dengan tindakan penilangan.

"Polisi harus memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat," ucap Kapolri Tito Karnavian beberapa waktu lalu. (TRIBUN-MEDAN.com). 













Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar