Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Melirik Ekowisata, Membangun Samosir


Pulau Samosir (indonesia.go.id).
Dr Pernando Sinabutar, S.hut, M.Si.
Manado, MH - Lebih kurang 46,67% luas daratan Samosir adalah kawasan hutan (hutan negara) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 579/Menhut-II/2014 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Samosir.
 
Seluas lebih kurang 67.407,21 hektare (ha) adalah hutan negara dengan rincian Hutan Lindung (HL) lebih kurang 49.731,40 ha; Hutan Produksi Tetap (HP) lebih kurang
17.673,42 ha; dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) lebih kurang 2,38 ha.

Jika melihat data itu, hampir setengah daratan Samosir adalah hutan negara, yang berarti untuk memanfaatkannya harus hati-hati dan seizin pemerintah (dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK) dan tidak boleh sembarangan, apalagi yang namanya HL.

Pertanyaannya, apabila daratan yang masih tersisa (di luar hutan negara) digunakan untuk permukiman masyarakat, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan garapan, dan pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat, dimana lagi Samosir membangun? Ini pertanyaan serius, apalagi kebutuhan lahan terus meningkat, sedangkan lahan terbatas.

Namun demikian, klaim pemerintah atas 46.67% hutan negara itu, faktanya tidak seluruhnya berfungsi hutan, sebab di dalamnya ternyata ada permukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan lahan garapan.  

Untuk yang demikian itu, pemerintah Jokowi-JK telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 Tanggal 6 September 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

Substansi Perpres tersebut adalah memberikan perlindungan hukum dan menyelesaikan hak-hak masyarakat yang menguasai tanah dalam kawasan hutan. 

Masyarakat yang bermukim dalam kawasan hutan, menggarap, berkebun, bahkan terdapat fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam kawasan hutan, akan diselesaikan melalui Perpres tersebut.

Namun implementasi Perpres tidak mudah. Karakteristik penguasaan tanah, bahkan pemilikan tanah yang khas di Samosir, antara lain penguasaannya berdasarkan marga, adalah salah satu faktor penghambat dalam memenuhi aturan main yang dipersyaratkan dalam Perpres.

Dengan begitu, persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan tetap menjadi masalah, dan hutan negara yang sudah diatur harus tetap diakui, kalau tidak mau berurusan dengan hukum.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; dan merambah kawasan hutan.

Lalu, apa yang musti dilakukan Pemerintah Kabupaten Samosir untuk mempercepat pembangunannya? Samosir dengan keindahan alamnya yang unik dan spesifik yang dikelilingi Danau Toba yang tidak ada duanya di Indonesia itu, perlu tapak (areal) untuk membangun. 

Namun, 46,67% tapak itu adalah hutan negara. Oleh karena itu, perlu strategi dan kebijakan yang integratif dalam penggunaan dan pemanfaatannya.

Sesungguhnya, hutan negara dapat digunakan dan dimanfaatkan, misalnya HL melalui pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Era ini, pemanfaatan hutan tidak lagi bertumpu pada hasil hutan kayu, namun telah mengarah pada pemanfaatan jasa lingkungan, dan hasil hutan bukan kayu.

Pemanfaatan jasa lingkungan pada HL dapat dilakukan melalui kegiatan usaha (a) pemanfaatan aliran air; (b) pemanfaatan air; (c) wisata alam; (d) perlindungan keanekaragaman hayati; (e) penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau (f) penyerapan dan/atau penyimpan karbon.

Pemanfaatan yang demikian itu juga berlaku di HP maupun HPT. Pemanfaatan jasa lingkungan dengan wisata alam dikemas dalam bentuk ekowisata.

Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal, serta aspek pembelajaran dan pendidikan.

Konsep ekowisata memadukan tiga komponen penting yaitu konservasi alam, memberdayakan masyarakat lokal, dan meningkatkan kesadaran lingkungan hidup. Contohnya, ekowisata “tangkahan eco tourism” di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, kemudian Desa Wisata Tembi di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kawah Ijen di Jawa Timur.

Adalagi di Aceh, yaitu warga di Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil yang mengelola hutan mangrove (bakau) menjadi kawasan ekowisata, termasuk juga ekowisata yang ada di Pulau Rubiah (Aceh).

Ekowisata paling tepat dilirik untuk membangun pariwisata Samosir yang memiliki tapak hutan negara yang luas. Tren dunia saat ini menunjukkan bahwa industri pariwisata menjadi penyumbang devisa terbesar, bahkan mengalahkan sektor migas maupun industri manufaktur yang beberapa dekade lalu menjadi primadona.

Kekayaan alam, kondisi geografis dan eksotisme budaya, infrastruktur yang memadai (kemudahan aksesibilitas), bahkan bentang alam yang spesifik dan menakjubkan (lembah dan gunung silih berganti), kemudian ditetapkannya Samosir sebagai destinasi wisata strategis, merupakan beberapa faktor kekuatan untuk membangun ekowisata dimaksud.

Lalu, apa yang musti dilakukan? Ekowisata akan dibangun di tapak hutan negara, sehingga Pemerintah Kabupaten Samosir harus segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan KLHK, dan secara khusus Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XIII yang berkedudukan di Dolok Sanggul yang memiliki wilayah kerja antara lain KPHL Unit XIX Samosir, dengan langkah-langkah berikut :
  • Mengidentifikasi lokasi yang akan dikembangkan menjadi ekowisata di seputar lingkar Samosir yang beririsan dengan tapak hutan negara, terutama HL. Pemilihan lokasi perlu memperhatikan aksesibilitas, infrastruktur dan bentang alam fisiknya. Lokasi yang dipilih harus mampu mengungkap cita rasa selfie yang alami dan bersahaja;
  •  
  • Memotret keanekaragaman hayati dan karakteristik sumberdaya alam yang terkandung didalamnya, termasuk biogeofisik arealnya, karakteristik masyarakat di sekitarnya, serta infrastruktur yang sudah terbangun;
  •  
  • Sejak awal, membangun linkage dengan travel unit (agen perjalanan), bahkan dengan Dinas Pariwisata Samosir, sehingga semua pelaku yang terlibat telah secara bersama-sama memiliki visi dan misi yang sama dalam membangun ekowisata, untuk menghindari ketidaksepadanan informasi (asymmetric information);
  •  
  • Membangun partisipasi dan pemberdayaan masyarakat wisata, utamanya masyarakat lokal. Masyarakat sekitar harus dilibatkan sejak awal, sebagai pelaku wisata untuk membangun chemistry dan rasa memiliki (sense of belonging).
Pemerintah Kabupaten Samosir harus mampu menghela satu lokasi ekowisata di tapak hutan negara sebagai contoh. Rancangan pembangunannya dapat mencontoh desa wisata di wilayah lain, misalnya Jawa Barat, namun tetap mengedepankan karakteristik dan kekhasan Samosir.

Seharusnya, ekowisata Samosir dapat menjadi contoh destinasi wisata alam di Indonesia, karena karakteristik alam dan budayanya yang khas, apalagi balutan alam (bentang alam yang bergunung-gunung) dan dikelilingi Danau Toba, sangat mendukung.

Pembangunan ekowisata akan berdampak pada kelestarian lingkungan, lalu masyarakat setempat akan memiliki keberdayaan ekonomi, dan yang tidak kalah penting adalah Samosir akan semakin dikenal.

Paradigma pemanfaatan kayu sebagai sumber pendapatan asli daerah, yang pada suatu saat dapat menimbulkan bencana karena hulunya yang rusak, sudah waktunya ditinggalkan. Pembangunan manfaat tidak langsung (intangible) dari hutan negara, justru diyakini mampu menciptakan keseimbangan dan kelestarian lingkungan.

Namun demikian, keindahan dan kenyamanan yang dirasakan tidaklah cukup bagi terjaminnya kelestarian alam, karena yang tidak kalah penting adalah bagaimana sikap dan perilaku yang baik dapat dibangun dalam melestarikan sumber daya alam. (Oleh : Dr Pernando Sinabutar, S.Hut, M.Si Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI Manado Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar