Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Pemkab Dan Pemberi Lahan Tolak Klaim HKBP Atas Kepemilikan RSU Tarutung



Bentangan spanduk penolakan keturunan pemberi lahan menyikapi klaim kepemilikan HKBP atas RSU Tarutung. (Antara Sumut/Rinto Aritonang)
Tapanuli Utara, MH  - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama keturunan pemberi lahan menyampaikan penolakan terbuka atas klaim Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)  atas kepemilikan lahan dan bangunan Rumah Sakit Umum Tarutung.

Penolakan itu disampaikan di tengah rencana Kantor Pertanahan ATR BPN Tapanuli Utara yang telah menjadwalkan pengukuran lahan itu pada Kamis (19/9).

"Dengan tegas kita menolak klaim kepemilikan HKBP atas lahan dan bangunan RSU Tarutung," terang Kepala Bagian Hukum dan Perundangan Pemkab Taput, Alboin Butarbutar, Rabu (18/9).

Dikatakan, secara "dejure" ada penyerahan aset tersebut dari Pemprov Sumut kepada Pemkab Taput, serta pengelolaan rumah sakit sejak 1945 hingga saat ini yang dilakoni Pemkab Taput, sebagai bukti "defacto".

Penolakan turut disuarakan keturunan pemberi lahan RSU Tarutung, yakni keturunan Op Batu Rikkot Purba, Op Raja Moses Hutagalung, serta keturunan Op Raja Renatoes Hutagalung lewat bentangan spanduk yang dipasang di sisi luar tembok pembatas RSU Tarutung.

"Tanah ini tidak pernah kami serahkan ke HKBP Pusat," demikian sebagian isi tulisan spanduk yang terbentang.

Disebutkan, dahulu lahan justru diserahkan kepada Badan Pekabar Injil asal Jerman, "Rheinische Mission Geschelschaft" atau RMG, bukan kepada HKBP.

"Kami hanya setuju tanah ini dimiliki oleh Pemkab untuk dijadikan RSUD," demikian isi tulisan lainnya dalam spanduk.

Terpisah, Ketua Umum Konsultasi Nasional Aset HKBP, Ronsen Pasaribu bersama Ephorus HKBP Pdt Darwin Lumbantobing, belum lama ini menyatakan bahwa klaim kepemilikan Rumah Sakit Tarutung oleh Pemkab Taput sebagai tindakan yang tidak diduga sama sekali.

"Begitu dikatakan itu (lahan RSU Tarutung) sebagai milik mereka, kita terbangun, dan reaksi kita profesional," sebutnya.

Kata Ronsen, HKBP sebagai pemilik sah RSU Tarutung berdasarkan surat keterangan Menteri Kesehatan tahun 1954, tidak pernah menyerahkannya kepada pemerintah daerah.

Sementara, tanah sebagai lahan berdirinya RSU merupakan tanah negara bekas tanah adat yang diserahkan kepada RMG.

Terkait upaya pengukuran lahan yang dijadwalkan 19/9 – 2019 sebagai proses langkah penyertifikatan sebagaimana dimohonkan oleh HKBP, Kepala Kantor ATR BPN Taput, Magdalena Sitorus mengungkapkan, kemungkinan pengukuran lahan akan ditunda.

"Tadi sudah ada surat keberatan dari pihak rumah sakit dan lurah. Kalau memang tidak bisa dilakukan pengukuran, berarti akan kami tunda. Tks," tulisnya via pesan elektronik. (ANTARA).



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar