Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Diskusi DPD PIKI Provinsi Jambi Pasca RUU Cipta Kerja Disahkan Menjadi Undang - Undang

Poto bersama setelah Diskusi, Legenda Park Jum'at, 9 Oktober 2020. (Poto MH - Fendi Sinabutar).

Jambi, MH -  Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sudah disetujui menjadi Undang-Undang (UU) oleh Pemerintah dan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020. Aksi demonstrasi atas penolakan Undang - Undang Cipta Kerja terus merebak hingga ke daerah-daerah termasuk di Provinsi Jambi, mereka menggelar aksi demo menolak pengesahan Rancangan Undang-Unadang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

Aksi yang dilakukan oleh buruh, mahasiswa bahkan pelajar SMA/SMK tersebut berakhir dengan ricuh. Ada yang bakar ban, merusak dan membakar mobil polisi, fasilitas publik hingga merobohkan gerbang kantor DPRD maupun  kantor Pemerintahan. Bahkan aksi massa pun tak bisa dikendalikan sehingga menyebabkan bentrokan antara para demonstran dan aparat kepolisian. Untuk membubarkan massa, polisi menggunakan gas air mata, water cannon dan sebagainya.

Menyikapi maraknya demo akibat Pemerintah dan DPR  mensahkan RUU Omnibus Law  Cipta Kerja, DPD Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Provinsi Jambi mengadakan "Diskusi Pasca RUU Cipta Kerja Disahkan Menjadi Undang-Undang" Jum'at, 9 Oktober 2020 di Legenda Park yang bermottokan "Setiap Kita Punya Kisah". Lokasi kawasan Kebun Handil, punya pengusaha muda Boy Nababan.

Nara sumber dalam diskusi ini adalah Djokas Siburian, SP Pelaku Usaha, Bahari Panjaitan, SH, M.Si Kadisnakertrans Provinsi Jambi, Frans Hugama Tambunan, SE Anggota DPRD Kota Jambi, Akademisi St Dr Dra Norawati Butar-butar, MA dosen Unversitas Jambi, aktivis buruh Gordon Tobing dan mewakili GMKI Cabang Jambi dan sebagai mediator diperankan oleh Bram Tambun, SE, MM Kabag Pemamfaatan Aset Provinsi Jambi.

Sebelum acara diskusi di mulai terlebih dahulu di buka dengan doa yang disampaikan oleh St P Simorangkir, SP, ME. Ketua DPD PIKI Provinsi Jambi S Robinson Hutapea, S.Pd dalam kata sambutan menyampaikan rasa terima kasih kepada nara sumber maupun kepada undangan yang hadir di dalam diskusi ini. 

Dikatakan lebih lanjut bahwa diskusi kita ini bukanlah membuat suatu keputusan, akan tetapi kita menerima ataupun menampung masukan-masukan  maupun pandangan-pandangan  dari bapak nara sumber tentang RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU oleh Pemerintah dan DPR RI. 

Biarlah Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Provinsi Jambi ini menjadi mitra strategis Pemerintah dalam membangun Provinsi Jambi, sekaligus dapat bersinergi dengan ormas lainnya yang ada di Provinsi Jambi.

Pahlawan Tanpa Jasa ini menyatakan mari kita berdiskusi  bersama dengan mengedepankan Ad Caritas At Varitas Demi Kasih dan Kebenaran, yang walaupun nantinya ada perbedaan persepsi  di antara kita, ujar Kepala SMA Negeri 6 Kota Jambi.

Aktivis Buruh Gordon Tobing menyatakan bahwa disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sangat merugikan pihak buruh, karena di dalam pasal UU Cipta Kerja tersebut UMK dibuat bersyarat, pesangon dikurangi jadi 25 kali upah, hingga kontrak kerja se umur hidup dan lain sebagainya. 

Oleh karena itu sebagai aktivis buruh menuntut Pemerintah Pusat yakni Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan membatalkan UU Cipta Kerja, ungkapnya. Menurut Gordon UU Cipta Kerja juga akan mempermuda perampasan lahan tanpa memperhatikan keamanan lingkungan hidup dan kondisi sosial masyarakat sekitarnya.

Sementara Djokas Siburian, SP sebagai Pelaku Usaha menyatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU oleh Pemerintah dan DPR RI adalah merupakan satu kesatuan agar pihak pengusaha maupun  tenaga kerja sama - sama menguntungkan, di sisi lain bahwa UU Cipta Kerja kalau kita cermati adalah untuk menciptakan peluang kerja yang lebih besar kepada masyarakat.

Hal ini dikatakan bahwa menciptakan peluang kerja melalui upaya peningkatan kemudahan berbisnis bagi semua kalangan pengusaha, terutama UMKM melalui Omnibus Law Cipta Kerja, ungkapnya. Terkait dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen buruh dan mahasiswa, Ketua DPD Forum Batak Intelaktual (FBI) Provinsi Jambi mengatakan untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Djokas Siburian juga menghargai perbedaan pendapat terkait Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dan menghimbau kepada semua pihak agar menyampaikan aspirasi melalui saluran - saluran yang ada dan dengan cara yang selaras dengan peraturan dan etika, jelasnya.

Sementara Frans Hugama Tambunan, SE mengutip pendapat Menkopolhukam Mahmud MD UU Cipta Kerja ini dibentuk demi melaksanakan tugas Pemerintah untuk membangun kesejahteraan melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli hingga pencegahan tindak pidana korupsi lainnya, ungkap politisi PDIP ini.

Dikatakan lebih lanjut bahwa RUU Cipta Kerja menjadi UU tidaklah untuk merugikan buruh akan tetapi menyeimbangkan antara keperluan pengusaha dan pihak buruh. Menurut Frans Hugama Tambunan, SE Omnibus Law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Bahari Panjaitan, SH, M.Si Kadisnakertrans Provinsi Jambi lebih jauh menyatakan semestinya RUU Cipta Kerja yang telah disahkan seharusnya dibaca terlebih dahulu keseluruhan isi aturan tersebut baru dikomentari. Diutarakannya sebahagian yang demo tersebut belum tentu memahami apa sebenarnya RUU Cipta Kerja.

Kadisnakertrans Provinsi Jambi ini menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para penganguran. Disamping mempermudah masyarakat terkhusus pada usaha mikro kecil dalam membuka usaha.

Lebih lanjut Bahari Panjaitan UU Cipta Kerja menghilangkan regulasi yang tumpang tindih, sehingga dalam perizinan mendirikan UMKM lebih mudah dengan hanya mendaftar saja, sebutnya. Baharipun menyebut UU Cipta Kerja akan mendukung upaya dalam pencegahan korupsi. Hal ini disebabkan sistim perizinan disederhanakan dan diintegrasikan serta dilakukan secara elektronik, maka hal ini akan menekan pungli, ungkapnya.

Disinggung tentang Tenaga Kerja Asing, Bahari menyebut bahwa Tenaga Kerja Asing itu sangat dibutuhkan ketika ada investor dari luar, karena kurang tersedianya SDM kita. Dalam hal ini Pemerintah membuat kontrak kerja dengan TKA setelah selesai mereka pulang ke negaranya. 

Selama Tenaga Kerja Asing  bekerja di Indonesia mereka didampingi Tenaga Kerja Indonesia dengan catat agar Tenaga Kerja Indonesia dapat  ilmu  dari TKA tersebut, ungkapnya.

Hal senada diucapkan Akademisi St Dr Dra Norawati Butar-butar, MA dosen Universitas Jambi menyatakan tidak melarang demo mahasiswa dan buruh akan tetapi demolah dengan bijak tanpa membuat kericuhan, akan tetapi seharusnya mereka menyuarakan pendapatnya  dengan aturan yang ada dan beretika, ungkapnya.

St Dr Dra Norawati Butar-butar, MA yang melayani di Gereja HKBP Jambi Resort Jambi Distrik XXV Jambi menyatakan bahwa sesuatu Undang-Undang yang dibuat karena ada filosopinya dan apabila Undang-Undang tersebut di nilai belum sempurna, maka sebagai Negara Hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme. 

Dan aturan turunan UU Cipta Kerja yang telah disahkan terkait dengan pengupahan, waktu kerja, hubungan kerja, tentang pekerja asing serta jaminan kehilangan pekerjaan akan memberikan mamfaat yang adil bagi semua pihak, baik buruh ataupun para pengusaha, ungkapnya. 

Diskusi yang diselenggarakan  DPD PIKI Provinsi Jambi dengan Nara Sumber dari berbagai latar belakang disiplin ilmu dan pekerjaan membawa sisi positif dan tidak riak-riak kecil yang menghambat jalannya diskusi, disamping sangat mengapresiasi mediator Bram Tambun, SE, MM Kabag Pemamfaatan Aset Provinsi Jambi yang selalu piawai mengatur jalannya diskusi.

St P Simorangkir, SP, ME mengapresiasi Diskusi DPD PIKI Provinsi Jambi Pasca RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU, dari awal hingga berakhir acara berjalan dengan baik dan terkadang diwarnai dengan gelaktawa. 

St P Simorangkir, SP, ME yang melayani di Gereja HKBP Jambi, Resort  Jambi Distrik XXV Jambi Menyampaikan sebuah filosopi,,, "Di mana ada Cina di situ ada ekonomi, di mana ada ekonomi di situ ada pendapatan, di mana ada pendapatan di situ ada kebahagiaan". Acarapun di tutup dengan Doa oleh St Dr Dra Norawati Butar-butar, MA. (MH - Fendi Sinabutar).





















 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar