Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Anggota DPD RI Pdt Willem TP Simarmata: Pemerintah Pikir Ulang Tentang Pajak Sekolah Dan Sembako

Pdt Willem TP Simarmata Anggota DPD RI Dapil Provinsi Sumatera Utara.

Jambi, MH - Anggota DPD RI Pdt Willem TP Simarmata menilai rencana pemerintah untuk mengadakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Sekolah dan produk pertanian, perikanan, peternakan dan lain sejenisnya tidak pro rakyat.

Terutama dalam kondisi Pandemi Covid- 19 saat ini yang sangat berpengaruh kepada perekonomian masyarakat, ujar pria kelahiran Samosir ini.

“Kebijakan ini kurang pro rakyat, tidak berpihak kepada mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Justru dugaan kita akan semakin memperkeruh situasi jika sampai pajak atas sekolah dan bahan pokok ini diberlakukan,” ujar Senator asal Provinsi Sumut itu kepada wartawan, Sabtu (12/6/2021). 

Hal ini dikatakan menanggapi rencana Pemerintah akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% atau jasa pendidikan lainnya.

Pemerintah berencana menghapus jasa pendidikan dari daftar objek non- jasa kena pajak (JKP) pada pasal 4a draf perubahan UU No 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam pasal yang sama, disebutkan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak di hapus dalam RUU KUP sebagai barang, akan dikenakan PPN.

Dimana dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Justru dalam draf RUU KUP ayat (1) tarf PPN dapat dubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Padahal pengaturan tentang sembako yang merupakan barang sangat dibutuhkan masyarakat sebelumnya tidak dikenakan PPN.

Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Atas dasar itu, Ephorus (emeritus) HKBP ini sangat berharap agar pemerintah memikirkan ulang pelaksanaan rencana kebijakan tersebut. Bahkan, menurutnya kondisi perekonomian masyarakat sedang sangat terpuruk saat ini.

“Bangsa ini tidak akan kuat tanpa dukungan segenap lapisan masyarakat. Bukan mau mengatakan bahwa pajak tidak perlu, sangat perlu dan penting. Tetapi untuk sektor pendidikan, pertanian, perikanan maupun peternakan belum waktunya. Kondisi perekonomian saat ini harus menjadi perhatian,” ungkap Ephorus Emeritus HKBP.

Bahkan, Pdt Willem TP Simarmata sependapat bahwa seluruh warga Negara wajib membayar pajak. Sebagai bukti kepatuhan kepada Negara dan pemerintahnya. Namun, saat ini seluruh lapisan masyarakat terdampak akan Pandemi Covid- 19 yang melanda ini.

Berbagai tanggapan telah dilontarkan di media termasuk Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, yang tidak membantah mengenai kemungkinan pemungutan PPN sembako.

Dia menyebutkan pemerintah tidak akan membabi buta dalam memungut pajak. Adanya ruang yang dibuka dalam draf RUU tersebut akan menjadi kendala di masa mendatang dengan adanya celah untuk memberlakukan PPN untuk kebutuhan pokok dan jasa pendidikan tersebut.

“Kita minta dengan sangat, agar pemerintah memikirkan ulang untuk menerapkan peraturan dan kebijakan tersebut,” katanya. (Berbagai Sumber, MH - Fendi Sinabutar).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar