Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

DPD PIKI Provinsi Jambi : Tinjau Ulang Formasi Calon ASN Guru Agama

Hendra Ambarita, SH Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah  Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPD PIKI) Provinsi Jambi.

Jambi, MH - Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPD PIKI) Provinsi Jambi meminta agar formasi calon ASN tahun anggaran 2021 Pemerintah Provinsi Jambi terkait guru agama ditinjau ulang. 

Ketiadaan alokasi formasi untuk guru agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kongfuchu telah mengingkari realitas keberagaman umat beragama di Provinsi Jambi, bahkan boleh dikatakan diskriminasi karena hanya mencantumkan formasi untuk guru agama Islam saja, ujar Hendra Ambarita, SH Sekretaris DPD PIKI Provinsi Jambi.

DPD PIKI Provinsi Jambi memandang bahwa Pemerintah Provinsi  Jambi telah abai dan tidak hadir terhadap pendidikan agama di sekolah umum termasuk SMA dan SMK di Provinsi Jambi, hal ini ditunjukkan dengan kebijakan tidak adanya alokasi formasi untuk guru agama Kristen, Khatolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu di wilayah Provinsi Jambi, ungkap alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi ini. 

Kita menyesalkan kenapa ini bisa terjadi di tengah formasi yang dibuka MenPan RB cukup besar. Yang paling memprihatinkan ketiadaan alokasi formasi untuk guru agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu, ujar pria kelahiran Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara ini prihatin.

Hendra juga mengungkapkan hal ini  bertentangan dengan Undang - Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dimana dijelaskan penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsif, yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskrimatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia (HAM), nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. 

Selanjutnya Hendra panggilan akrabnya menjelaskan berikutnya pada pasal 12 ayat 1 huruf a yang secara tegas menyebutkan anak - anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan ajaran yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Sehubungan dengan dasar tersebut diatas, DPD PIKI Provinsi Jambi meminta Pj.Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi agar melakukan hal  - hal sebagai berikut :

1. Meninjau ulang Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 438 tahun 2021 tentang : Penetapan kebutuhan pegawai ASN dilingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 dengan mengusulkan penambahan formasi calon ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya formasi guru agama Kristen, Khatolik, Buddha, Hindu dan Konghucu di Provinsi Jambi.

2.  Meminta Pj. Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi agar melakukan evaluasi kinerja OPD yang telah abai dan tidak hadir serta diskriminasi terhadap formasi calon ASN tahun anggaran 2021 terkait guru agama karena jelas - jelas bertentangan dengan semangat 4 (empat) pilar, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. (MH - Fendi Sinabutar).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar