Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. ST. Burhanuddin, SH, MM, MH, saat memberikan keterangan pers. |
Pernyataan itu sebagai tanggapan atas ramainya spekulasi terkait perkara minyak goreng. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin 25 April 2022.
"Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung sebagai tanggapan atas ramainya pemberitaan di media massa dan elektronik terkait polemik penanganan perkara minyak goreng," ujar Ketut Sumedana.
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa instansinya secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum, ungkapnya dengan nada tegas.
"Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara," tutur Ketut mengutip amanat Jaksa Agung.
Lebih lanjut dikatakan Ketut bahwa, Jaksa Agung juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk bersikap netral dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan.
"Jaksa Agung meminta jajaran tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu - isu politik di luar," ujar Ketut Sumedana.
Jaksa Agung juga meminta agar jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apa pun.
"Jaksa Agung RI akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat," ujarnya. ( MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar