![]() |
Anggota koperasi BMSP sedang menghadiri rapat penyelesaian Plasma yang tumpang Tindih di PT Hindoli. |
Warga
yang memiliki permasalahan tumpang tindih plasma tersebut menuntut kejelasan
pemilik hak atas plasma di PT. Hindoli, dari keterangan warga yang hadir,
sebagian besar merasa bahwa lahan yang mereka miliki tidak pernah dijual pada
siapa pun. Akibat adanya persoalan tersebut, sebagian besar warga mengaku tidak
pernah lagi menerima pembayaran atas lahan plasma yang mereka miliki.
Latif
salah satu pemilik lahan plasma mengaku telah memiliki lahan sejak tahun 2015,
selama 6 tahun dirinya menerima pembayaran hasil dari lahan plasma tersebut,
namun sejak tahun 2022 dirinya tidak lagi menerima uang dari lahan plasma yang
ia punya.
“Saya
baru mengetahui bahwa ada kebijakan perusahan yang mengharuskan pemilik lahan
segera melakukan verifikasi ulang, sedangkan saya tidak satu kalipun
mendapatkan informasi sebelumnya dari koperasi,” kata Latif, Minggu
(11/12/2022).
![]() |
PT Eldivo Tunas Arta (ETA) Rute Jambi - Pematang Siantar dan Pematang Siantar - Jambi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). |
“Saat
saya cek, lahan yang saya punya sekarang sudah dimiliki oleh orang lain,
padahal saya tidak pernah menjual lahan tersebut,” sambungnya.
Tidak jauh berbeda, Abdullah, warga Sungai Lilin yang juga memiliki hak atas lahan plasma di PT. Hindoli Desa Selat Penuguan, mengungkapkan bahwa ia tidak pernah memberikan hak ataupun menjualkan lahan tersebut kepada siapa pun.
Dikatakan Abdullah sejak 2017
hingga Juni 2022 dirinya telah menerima pembayaran atas hak plasma miliknya,
namun di bulan berikutnya tiba - tiba tidak ada lagi pembayaran yang masuk ke
rekeningnya.
“Sejak Juli saya tidak pernah
menerima pembayaran lagi, padahal saya sudah mengumpulkan berkas dan setelah
itu saya masih menerima bayaran selama beberapa bulan, tapi kemudian distop,
ini saya jadi bingung kenapa?,” ungkap Abdullah.
“Tidak
pernah sekalipun lahan yang saya punya itu saya jualkan ke orang lain, SPH yang
saya miliki masih lengkap, kok sekarang saya dikasih tau bahwa lahan itu bukan
milik saya dan data yang saya kumpulkan tidak ada di komputer mereka,”
keluhnya.
Atas
hal tersebut, beberapa warga yang merasa dirugikan terkait tumpang tindih SPH
lahan plasma PT. Hindoli Desa Penuguan, akan menempuh jalur hukum bila Koperasi
BMSP Desa Penuguan tidak mampu membantu warga dalam menyelesaikan permasalahan
tersebut.
Sementara, Ketua Koperasi BMSP Desa Penuguan melalui kuasa hukum KBMSP, Edwar mengatakan sejak pergantian Ketua Koperasi BMSP, memang banyak sekali ditemukan SPH dari anggota Koperasi yang ternyata tumpang tindih.
Untuk itu, Koperasi BMSP Desa
Penuguan mencoba membantu seluruh anggota guna mencari kejelasan dan kebenaran
atas lahan plasma yang mereka miliki dengan mengundang seluruh anggota untuk
hadir dalam rapat.
“Jadi
rapat hari ini kita mengundang sekitar 30 anggota koperasi yang memiliki lahan
plasma di PT. Hindoli namun SPH nya banyak yang tumpang tindih untuk dicarikan
solusi dan penyelesaiannya secara musyawarah, yang pasti pihak koperasi menjadi
jembatan untuk mediasi dan melakukan pertemuan anggota secara kekeluargaan guna
memberikan solusi terbaik untuk para anggota ini,” jelas Edwar.
Dikatakan
Edwar, jika memang nanti dalam pertemuan tersebut tidak mencapai kesepakatan
antara kedua pihak pengklaim lahan, maka dipersilahkan untuk mengajukan gugatan
sesuai hukum yang berlaku, dan Koperasi BMSP Desa penuguan tidak memihak
siapapun.
“Sebagian sudah ada yang selesai, sudah clear dan melakukan kesepakatan, diantaranya itu mereka anggota ini bersepakat untuk berbagi hasil, kami harap kedepan tidak ada lagi masalah, sedangkan untuk yang belum bersepakat dan belum hadir pada rapat kita tetap usahakan untuk melakukan mediasi,” pungkasnya. ( Berbagai Sumber, MH - Fendi Sinabutar).
Posting Komentar