Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Disdukcapil Pemkab Humbahas Sosialisasi Adminduk Di Gereja HKI Sijuguk Lintong Nihuta

Kadis Dukcapil Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Jara Trisepto Lumbantoruan, S.Pd saat sosialisasi di Gereja HKI Resort Sijuguk.

Humbahas, MH Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Gereja HKI Resort Sijuguk, Desa Nagasaribu III, Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas, Minggu (27/8/2023).

Kadis Dukcapil Humbahas Jara Trisepto Lumbantoruan, S.Pd dalam sambutannya mengajak masyarakat agar melengkapi Adminduk meliputi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan perekaman KTP untuk pemula hingga perubahan data akibat peristiwa kependudukan.

Pengurusan Adminduk itu tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP), Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Mobil Keliling dan melalui inovasi.

Menurutnya, hari Senin (28/8/2023) mulai pukul 9.30 WIB sampai selesai, jajaran Disdukcapil jemput bola melakukan kegiatan pelayanan Adminduk di Gereja HKI Resort Sijuguk ini, jelas Jara Lumbantoruan.

Terkait akta kelahiran bagi lansia sangat dibutuhkan karena akta tersebut digunakan pada berbagai layanan publik, misalnya pengurusan paspor sehingga setiap kelahiran wajib dicatatkan, tuturnya.

Sesuai Perpres RI no 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pasal 33 menyebutkan pencatatan kelahiran Warga Negara Indonesia (WNI) harus memenuhi persyaratan, antara lain surat keterangan kelahiran, buku nikah, Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik.

“Sedangkan akta perkawinan juga sangat dibutuhkan untuk berbagai pelayanan publik, antara lain pengurusan Taspen bagi ASN, pencairan dana BPJS ketenagakerjaan oleh ahli waris dan juga pembagian harta warisan,” jelas Jara lagi.

Dia mengharapkan kerjasama dengan gereja sehingga dokumen persyaratan dapat dipenuhi untuk pengurusan akta perkawinan, meliputi surat keterangan terjadi perkawinan dari pemuka agama, KTP, KK, bagi janda atau duda akibat cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya dan bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian, tutup Jara Trisepto. (S24/Red/Fendi Sinabutar).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar