Kadis Dukcapil Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Jara Trisepto Lumbantoruan, S.Pd saat sosialisasi di Gereja HKI Resort Sijuguk.
Humbahas, MH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara
melakukan sosialisasi tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Gereja
HKI Resort Sijuguk, Desa Nagasaribu III, Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten
Humbahas, Minggu (27/8/2023).
Kadis Dukcapil Humbahas Jara Trisepto
Lumbantoruan, S.Pd dalam sambutannya mengajak masyarakat agar melengkapi
Adminduk meliputi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan perekaman KTP untuk
pemula hingga perubahan data akibat peristiwa kependudukan.
Pengurusan Adminduk itu tersedia di
Mall Pelayanan Publik (MPP), Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil), Mobil Keliling dan melalui inovasi.
Menurutnya, hari Senin (28/8/2023)
mulai pukul 9.30 WIB sampai selesai, jajaran Disdukcapil jemput bola melakukan
kegiatan pelayanan Adminduk di Gereja HKI Resort Sijuguk ini, jelas Jara
Lumbantoruan.
Terkait akta kelahiran bagi lansia
sangat dibutuhkan karena akta tersebut digunakan pada berbagai layanan publik,
misalnya pengurusan paspor sehingga setiap kelahiran wajib dicatatkan,
tuturnya.
Sesuai Perpres RI no 96 tahun 2018
tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
pasal 33 menyebutkan pencatatan kelahiran Warga Negara Indonesia (WNI) harus
memenuhi persyaratan, antara lain surat keterangan kelahiran, buku nikah, Kartu
Keluarga (KK) dan KTP elektronik.
“Sedangkan akta perkawinan juga
sangat dibutuhkan untuk berbagai pelayanan publik, antara lain pengurusan
Taspen bagi ASN, pencairan dana BPJS ketenagakerjaan oleh ahli waris dan juga
pembagian harta warisan,” jelas Jara lagi.
Dia mengharapkan kerjasama dengan gereja sehingga dokumen persyaratan dapat dipenuhi untuk pengurusan akta perkawinan, meliputi surat keterangan terjadi perkawinan dari pemuka agama, KTP, KK, bagi janda atau duda akibat cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya dan bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian, tutup Jara Trisepto. (S24/Red/Fendi Sinabutar).
0 Komentar