Wawan Kurniawan, ketua RT yang membubarkan ibadah gereja GKKD usai vonis PN Tanjung Karang, Selasa (15/8/2023). |
JAKARTA, MH - Wawan
Kurniawan, Ketua RT 012 Kelurahan Rajabasa Jaya di Lampung yang membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah
Daud (GKKD) divonis tiga bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung
Karang, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 335
ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah
melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga
bulan terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat,
Selasa (15/8/2024).
Menurut majelis hakim, perbuatan Ketua RT 012 Kelurahan Rajabasa
Jaya ini melampaui kewenangan sebagai RT dan menimbulkan kegaduhan saat masuk
ke lingkungan tempat ibadah GKKD beberapa waktu lalu.
Pasal 335 ayat 1 ke-1 ini sendiri terkait perbuatan tidak
menyenangkan yang berbunyi, "Barang siapa secara melawan hukum memaksa
orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan
memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang
itu sendiri maupun orang lain.”
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum
yang menuntut terdakwa selama empat bulan penjara dengan Pasal 167 KUHP dalam
dakwaan kedua. Atas vonis tersebut, kuasa hukum dan terdakwa menyatakan
pikir-pikir selama tujuh hari.
Diketahui, perkara ini berawal saat terdakwa memaksa masuk ke
dalam area rumah yang dipakai beribadah oleh jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD)
dengan cara melompati pagar pada 19 Februari 2023 lalu.
Terdakwa lalu mengusir para jemaat GKKD dengan alasan tempat itu
belum memiliki izin untuk pelaksaan ibadah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Helmi mengatakan
perbuatan terdakwa, tidak bersentuhan dengan masalah keagamaan. "Hanya
pasal perbuatan tidak menyenangkan dan memaksa masuk," ujar Helmi. (MH/Red).
0 Komentar