Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Luhut Dapat Tugas Baru Dari Jokowi: Ketua Dewan Sumber Daya Air

Jend TNI AD (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, MPA Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

JAKARTA, S24 - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi mendapat jabatan baru. Kali ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Luhut sebagai Ketua sekaligus anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Hal ini seiring dengan ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Non Pemerintah.

"Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi," bunyi pasal 1 poin 1, dikutip dari Keppres tersebut, Jumat (26/4/2024)

Berikut susunan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang disahkan Jokowi:

Ketua Merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Wakil Ketua Merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Ketua Harian Merangkap Anggota : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Sekretaris: Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah pusat:

1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

2. Menteri Dalam Negeri

3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

4. Menteri Pertanian

5. Menteri Kesehatan

6. Menteri Perhubungan

7. Menteri Perindustrian

8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

9. Menteri Kelautan dan Perikanan

10. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

11. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional

12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

13. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

14. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

15. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional

Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur non-Pemerintah :

1 . Ir Adang Saf Ahmad, CES, Yayasan Air Adhi Eka (YAAE)

2. Dr Ir Iman Santoso, M.Sc, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)

3. Dr Ir Mochammad Amron, M.Sc, PU-SDA, Jaringan Informasi dan Komunikasi Pengelolaan Air (JIK-PA)

4. Ir Peni Susanti, Dipl. Est, Perkumpulan Gerakan Ciliwung Bersih

5. Zulharman Djusman, SE, Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)

6. Dr Ir Andriyono Kilat Adhi, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)

7. Ir Johan Muliawan, Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (ASPARMINAS)

8. Dr Ir John Paulus Pantouw, MS, Yayasan Kemitraan Air Indonesia

9. Ir Mudjiadi, M.Sc, Komite Nasional Indonesia untuk Irigasi dan Drainase (KNI-ID)

10. Ir Rachmat Hidayat, MM, M.Sc, Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN)

11. Dr Subekti, SE, MM, Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI)

12. Agus Umar Yasin, ST, Indonesian Water Association (ldWA)

13. Amik Purwadinata, ST,  Lembaga Himpunan Kelompok Masyarakat Pengamanan Sungai "Brantas Berdaya"

14. Ir Drs Eddy Eko Susilo, MT, Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (APPATTNDO)

15. Prof Dr Momon Sodik Imanudin, SP, M.Sc, Pusat Data - Informasi Daerah Rawa dan Pesisir (PUSDATARAWA)

16. Ir Purba Robert Mangapul Sianipar, MSCF, MSEM, Ph.D, IPM, ASEAN Eng, APEC Erg, Persatuan Insinyur Indonesia (PII)

17. Dr lr Raymond Valiant, ST, MT, PUB, Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar (KNTBB)

18. Prof Ir Robertus Wahyudi Triweko, Ph.D, Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia (HATHI)

19. Prof Dr Drs Waluyo Hatmoko, M.Sc, Masyarakat Hidrologi Indonesia (MHI).

Lebih lanjut dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa anggota dari unsur non-pemerintah yang diangkat akan memiliki masa jabatan selama 5 tahun. Segala pendanaan yang timbul akibat pembentukan keppres ini bersumber dari APBN melalui Kementerian PUPR.

Dijelaskan pula, segala pendanaan yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2Ol9 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Berbagai Sumber, MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar