Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Capres dan Cawapres Terpilih Pemilu 2024. |
Menurut kami dan saya sebagai Wakil Ketua MPR, sekarang Pak Prabowo dan Mas Gibran tinggal menunggu waktu pelantikan tanggal 20 Oktober nanti," kata Yandri saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).
"Oleh karena itu, MPR tidak punya alasan untuk tidak melantik pasangan Prabowo dan Gibran. Jadi menurut kami PTUN itu tidak ada pengaruhnya terhadap proses pelantikan Pak Prabowo dan Mas Gibran," imbuh dia.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, gugatan PDI Perjuangan di PTUN sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi karena proses Pemilu 2024 sudah selesai.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah puncak dari segala proses, maka menurut kami lucu juga kalau PDI-P baru sekarang mempersoalkan pencalonan Gibran," kata Yandri.
Yandri pun mengingatkan, MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 telah menolak petitum terkait diskualifikasi Gibran. Ia menyebutkan, PDI-P juga tidak mempersoalkan pencalonan Gibran ketika baru mendaftar Pilpres 2024.
Alasannya tidak mendasar, karena proses administrasi sudah selesai. Di mana tahapan-tahapan itu tidak pernah dipersoalkan PDI Perjuangan maupun Pasangan Capres 01 dan Capres 03," kata Yandri.
Dan memang tidak perlu menunggu perubahan PKPU, karena keputusan MK ketika diketok sudah menjadi keputusan dan bisa diberlakukan," kata Yandri.
PDI Perjuangan tengah menggugat KPU ke PTUN Jakarta karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum saat meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun mengharapkan putusan PTUN Jakarta nantinya menjadi dasar bagi MPR untuk tidak melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka."
Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan (dilantik). Kami berpendapat, ya bisa iya (dilantik) juga bisa tidak, karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote," kata Gayus, Kamis (2/5/2025).
Gayus mengaku tidak berharap PTUN mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan, hanya KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran. Menurut dia, karena ada pelanggaran hukum saat Gibran diloloskan jadi Cawapres, MPR diharapkan mempertimbangkan ulang untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
"Tapi kalau di pertimbangan hakim (PTUN) menyebutkan memang (KPU) melanggar hukumnya, penguasa dengan kekuasaannya menerbitkan satu proses dengan hasil penetapan Presiden dan Calon Wakil Presiden," ujar Gayus.
Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi bisa tidak dilantik," imbuh dia. (Kompas.com, MH/FS).
0 Komentar