Mendagri Jend Pol (Purn) Prof Drs Tito Karnavian, MA, PhD no: 2 dari kiri. |
Tito mengatakan, hal itu adalah konsekuensi yang dapat mereka alami karena pj kepala daerah harus mengundurkan diri dari posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila ingin berkontestasi pada Pilkada 27 November 2024 yang akan datang.
"Jadi harus mundur dari ASN, otomatis jabatannya semua hilang. Kalau terpilih, alhamdulillah. (Kalau) enggak terpilih, nganggur. Nah itu risikonya," tutur Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Tito mengatakan, pemerintah tidak membatasi hak politik seseorang untuk mencalonkan diri, termasuk para pj kepala daerah. Namun, ia mengingatakan bahwa ada aturan yang harus dipatuhi pj kepala daerah bila maju pada pilkada, beserta konsekuensi lainnya.
Klik: Jambi24jam.com dan Sumatera24jam.com
Mereka boleh, termasuk pj pun boleh untuk ikut running election untuk dipilih, tapi ada aturannya kalau untuk TNI Polri ASN itu harus mengundurkan diri terutama saat ditetapkan paslon pada 22 September," kata Tito.
Mantan Kapolri ini pun menekankan, pj kepala daerah diharuskan mundur agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang saat dia mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Khusus untuk pj, saya sudah sepakat dengan Bawaslu, supaya nanti tidak penyalahgunaan wewenang oleh pj untuk memenangkan dirinya," ujar Mendagri.
Tito pun menjelaskan, jika ingin maju, pj kepala daerah harus melapor ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat 40 haru sebelum masa pendaftaran.
"Pj-pj yang ingin running pilkada segera melaporkan kepada Kemendagri dan saya berikan batas waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran. Pendaftaran itu kan 25 Agustus, artinya pertengahan Juli mereka sudah memberitahu dan saya harus menyiapkan pengganti," tutur pria kelahiran Kota Pempek Palembang Provinsi Sumatera Selatan ini. (MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).
0 Komentar