Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Lewat Lagu, Musisi Ini (Damma Silalahi) Menggambar Pahitnya LP Pengasingan

Damma Silalahi-FB.
Lagu Ini Sudah Ditonton Hampir 25 Ribu di FB





MHO-Musisi Batak Simalungun Damma Silalahi tersangkut kasus narkoba di Polres Simalungun. Dia vonis 4 tahun dan harus mendekam di LP Pengasingan. Tampak Damma Silalahi kini makin kurus. Tak satupun Orang Hebat Simalungun dapat meringankan vonis Damma Silalahi. 

Musisi Batak Simalungun pencipta Lagu Simalungun "Friska, "Mardatu", "Gumusni Huting", "Bapa Nabujur" ini sudah menjalani setahun lebih masa kurungannya. Sebelum tersandung kasus narkoba, Damma Silalahi kerap diundang oleh GKPS dan Masyarakat Simalungun di Perantauan pada acara "Pesta Marsombuh Sihol dan Pesta Gereja. Seperti GKPS Resort Jambi dan Batam beberapa tahun silam.

Dari LP Pengasingan, Damma Silalahi juga mencipta lagu soal pengasingan dirinya. Berikut ini video ini direkam oleh Mandir Tambunan, Lagu berjudul "Sel Pengasingan" yang direkam langsung di LP dimana Damma Silalahi sedang menjalani Masa hukuman akibat kasus penggunaan Narkoba.

Semoga Sang Musisi Simalungun ini mendapatkan pelajaran berharga atas apa yang telah ia perbuat. Kita rindu akan karya karyanya untuk musik Lagu Simalungun. Video dari FB Mandir Tambunan. Jeritan Lagu Damma Silalahi dari Penjara. 

Sungguh terlalu, hanya sebagai pemakai dengan BB yang minim, Damma Silalahi harus dihukum 4 tahun penjara. Ada juga kabar disebut-sebut Damma Silalahi sengaja dijebloskan lama di penjara karena kerap mengkritik Pemerintah Simalungun lewat lagu-lagunya. 

Divonis  4 Tahun

Darma Silalahi alias Damma dan Jon Sahata Saragih, keduanya warga Nagori Bangun Raya, Kecamatan Silau kahean, Simalungun, divonis empat tahun penjara.

“Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara,” demikian Hakim Ketua Julius Panjaiatan membacakan putusan di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (6/6/2016) lalu.

Keduanya dikenakan pasal 127 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Agus Sinaga yang menuntut keduanya 5 tahun penjara.

Hakim Ketua Julius Panjaiatan dan anggota Hotnaria Purba serta Melinda Aritonang menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa, bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbutannya.

Mendengar putusan itu, Damma terlihat lesu. Ia hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya. Sementara temannya Jon Sahata Saragih tetap terlihat tegak sewaktu hakim membacakan putusan.

Baik terdakwa maupun JPU, mengaku pikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut. Ditemui di ruang tahanan, Damma mengaku mempunyai rencana untuk menciptakan lagu selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Bahkan dia mengaku sudah membicarakan rencananya itu dengan Kalapas.

“Saya akan mencobanya,” ungkapnya yang juga diamini para pengunjung dan teman-temannya yang berada dalam ruang tahanan.

Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap di depan Polsek Purba pada Kamis (26/11/2015) sekira pukul 19.00 WIB silam.

Saat itu keduanya mengendarai Honda Verza BK 2175 TAS. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah tas sandang warna hitam merek Hacker yang berisi sebuah bong, sebuah jarum, 3 pipet, sebuah kaca pirex, sebuah HP dan sebuah paket sabu-sabu. Selain itu ada juga ditemukan sebuah plastik kecil berisi kristal putih. Setelah ditimbang, semua barang bukti memiliki berat 0,25 gram.(MH-Lee)


Acara Marsombuh Sihol Seni Lagu Simalungun Bersama DAMMA SILALAHI" di GKPS Jambi Sabtu 31 Agustus 2013 dan Minggu 1 Sept 2013 . 


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar