Makna Seribu Lilin di Sidang Putusan Gugatan JR Saragih-Ance di Bawaslu Sumut Sabtu (3/3/2018) Malam. |
BHO, Medan-Ada penampakan yang menarik pada Sidang Putusan Gugatan JR Saragih-Ance di Bawaslu Sumut. Relawan pendukung akan menyalakan lilin sebagai simbol terang dan optimistis menang. Sementara KPUD Sumut selaku pihak termohon, keberatan akan pimpinan sidang, namun pasrah dan bersiap menjalankan apa pun ketetapan majelis.
Pasangan bakal calon gubernur Sumut Pilkada 2018, Jopinus Ramli Saragih dan bakal calon wakil gubernur Ance Selian juga menghadiri sidang musyawarah sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara di kantor Bawaslu, Medan, Sabtu (3/3/2018) malam.
“Untuk memberi dukungan pada pembacaan amar putusan, saya hadir di Bawaslu pada Sabtu, 3 Maret 2018 Pukul 18.00 WIB. Karena malam, saya bawa lilin. Kalau teman-teman yang lain terserah. Seandainya pun hanya dua orang yang hadir, biarlah," tulis Direktur Eksekutif DPD Demokrat Sumut Silverius Bangun pada dinding akun Facebook-nya.
Saat dihubungi, Silverius mengakui akan membawa lilin. Lantaran sudah disosialisasikan jauh hari, ia meyakini massa pendukung JR - Ance dapat mencapai 1.000 orang. “Ini sukarela saja, kalau 200 datang tidak masalah. Pak JR juga perintahkan jangan ada pengerahan massa. Tapi karena sudah disosialisasikan bisa saja mencapai 1.000 orang," ujarnya.
Selain relawan, JR Saragih dan Ance juga dijadwalkan hadir pada sidang pembacaan putusan. Silverius Bangun yakin Bawaslu Sumut akan memenangkan pasangan JR-Ance. "Berdasarkan fakta persidangan sudah kami lihat, seharusnya JR-Ance yang akan menang. Kalau desas-desus hasil persidangan, wartawan yang lebih tahu," tuturnya.
Sidang agenda Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilgub Sumut 2018, di Kantor Bawaslu Sumut di Jalan Adam Malik Medan, langsung dihadiri oleh pemohon, pasangan JR Saragih dan Ance Selian.
JR Saragih tiba di Kantor Bawaslu pada pukul 17.20 WIB didampingi oleh Wakil Bupati Simalungun, Amran Sinaga. Lalu disusul oleh pasangannya Ance Selian sekitar pukul 17.40 WIB.
Sesampainya di Kantor Bawaslu, BupatI Simalungun itu langsung disambut teriakan dengan yel-yel oleh ratusan pendukung yang sudah sejak pukul 16.00 WIB berorasi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pilkada pasangan Bakal Calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian, Sabtu (3/3/2018) malam.
Relawan akan datang membawa spanduk berisi aspirasi mendesak majelis agar memenangkang pasangan JR - Ance sehingga dapat ikut Pilkada 2018. Mereka juga akan menyalakan lilin.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Rapat Pleno Terbuka Pengumuman dan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di Ballroom Hotel Grand Mercure Maha Cipta, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018) lalu.
Kedua pasangan yang lolos adalah Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, pasangannya, serta pasangan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus.
KPU menyatakan pasangan JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos karena berkas persyaratan JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat. Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA JR yang telah dilegalisasi instansi yang berwenang.
JR seorang pensiunan TNI dengan pangkat terakhir kolonel. Dia juga memegang gelar strata 1 sampai dengan 3, sarjana, magister hingga doktor. Namun KPUD hanya mempersoalkan ijazah SMA-nya.
Kuasa hukum JR Saragih dan Ance, Iwaluddin Simatupang menuturkan keberatan soal keputusan KPU Sumatera Utara mengenai tidak ditetapkan keduanya sebagai pasangan calon yang sah. Padahal, semua dokumen yang diserahkan oleh JR Saragih dan Ance telah memenuhi syarat.
Komisioner Protes
Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan, KPU Sumut telah menyurati Bawaslu Sumut untuk meminta pergantian pimpinan majelis musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilgub Sumut 2018-2023 oleh pemohon JR Saragih.
“Kami sudah buat surat keberatan terhadap proses (persidangan) itu dan meminta Bawaslu mengganti pimpinan majelisnya. Kami enggak usah bilang namanya, tapi ketua majelis," kata Iskandar.
Permintaan ini dilayangkan KPU Sumut lantaran tidak puas terahadap pimpinan majelis musyawarah, yakni Anggota Bawaslu Sumut Hardi Munthe.
Seperti diketahui, KPU Sumut meninggalkan ruangan (walkout) pada sidang musyawarah dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli administratif tata negara, Rabu (28/2/2018) lalu.
Saat itu, semua komisioner KPU keluar ruang sidang setelah pimpinan majelis musyawarah mengusir komisioner KPU Benget Silitonga karena dianggap kerap menyela keterangan saksi tanpa melalui persetujuan pimpinan majelis. "Kami keberatan dengan proses kemarin itu," kata Iskandar.
Meski meminta pergantian pimpinan majelis, KPU Sumut tetap akan menjalankan apa pun keputusan Bawaslu Sumut nantinya. Termasuk bila Bawaslu mengabulkan gugatan JR Saragih yang meminta KPU Sumut menetapkannya sebagai Calon Gubernur Sumut 2018-2023.
“Kita tinggal menunggu keputusannya besok apa. Bersifat final dan mengikat. Kalau dikabulkan, ya kami laksanakan," kata Iskandar.
Komisioner KPU Sumut lainnya, Benget Silitonga, tidak mau berkomentar panjang mengenai proses ini. Ia memilih untuk menunggu keputusan Bawaslu. “Kita dengar saja keputusannya besok," kata Benget.
Senada dengan Iskandar, Benget juga menyebut KPU tidak punya pilihan bila Bawaslu mengabulkan gugatan JR Saragih. "Ya ketentuan menyebut seperti itu," kata Benget.
Pada sidang kelima gugatan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, JR Saragih dan Ance, Rabu (28/2/2018), diwarnai pengusiran komisioner KPUD Benget Silitonga dari persidangan. Awal terjadi saat anggota KPU Sumut keberatan atas kesaksian Dr Riawan Tjandra SH, MHum yang dihadirkan Bawaslu pada persidangan ini. Riawan Tjandra merupakan saksi ahli administratif tatanegara.
Benget Silitonga memprotes karena Riawan dianggap menggali ulang fakta-fakta pada persidangan sebelumnya. "Mohon izin majelis, keberatan," ujar Benget sembari mengangkat tangan kanannya. Pimpinan Sidang, Herdi Munthe lantas meminta Benget bersabar dan mendengar penjelasan Riawan Tjandra terlebih dahulu. "Sebentar ya sebentar. Anda sebelumnya sudah diberi peringatankan, mohon etika dalam persidangan," ujar Herdi.
Namun, Benget tetap berbicara. Merasa jalan persidangan terganggu, Herdi Munthe langsung mengusir Benget dari ruang persidangan. "Keluar dari persidangan. Saya meminta saudara keluar dari ruangan sidang ini," ujarnya sembari mengetuk palu.
Hanya Ada Tiga Komisioner yang Datang
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea pastikan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut hanya ada tiga komisioner, yang menghadiri sidang putusan sengketa bakal calon Gubernur Sumut JR Saragih terhadap KPU.
Sidang putusan tersebut, rencananya akan digelar sekitar pukul 18.00 WIB di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik Medan, Sabtu (3/3/2018). “Nanti di sidang putusan kita, yang hadir hanya 3 komisioner," kata Mulia kepada wartawan.
Lebih lanjut, Mulia menjelaskan ketidak hadiran dua komisioner lainnya, yakni Nazir Salim Manik dan Yulhasni disebabkan keduanya sedang menjalankan tugas luar. Sehingga KPU hanya bisa diwakilkan oleh tiga komisioner.
Sementara itu, persiapan pengamanan terus dilakukan oleh personel Kepolisian dari Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat, yang telah disiagakan lengkap dengan mobil Dalmas dan Water canon.
Hingga Sabtu malam, puluhan pendukung dan relawan JR Saragih-Ance yang mengenakan baju warna biru bertuliskan "Relawan JR" semakin banyak memenuhi areal Kantor Bawaslu Sumut. Semoga Makna Lilin Membawa JR Saragih-Ance Meraih Tiket Pilkada Gubsu 27 Juni 2018. (MH-Lee/Berbagai Sumber)
0 Komentar