Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Ketika Arnita Rodelina Turnip Pantangkan “Namargota”, Pemkab Simalungun Putus Tali Aki Beasiswa

Lisnawati, Ibunda Mahasiswi IPB, Beasiswa Dicabut, Pemkab Simalungun
Lisnawati, Ibunda Mahasiswi IPB yang dicabut beasiswa oleh Pemkab Simalungun. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)

Jambi, MH-Nama Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB yang beasiswanya dicabut Pemerintah Kabupaten Simalungun sepekan ini jadi bahan perbincangan publik. Bahkan dikala Arnita Rodelina Turnip tak lagi mengkonsumsi “Namargota”, mendadak disebut-sebut Pemkab Simalungun menghentikan beasiswa Arnita R Turnip. 

Bahkan media sekelas Kumparan.com mengulas habis dan menjadikan topik ini sebagai berita yang berseri. Berbagai peryataan serta tudikan kearah SARA pun terang-terangan dibahas. Soal perpindahan  selera Arnita R Turnip yang tak lagi mengkonsumsi “Namargota” dijadikan pokok penyebab penghentian beasiaswa tersebut. 

Kebosanan  Arnita R Turnip yang sejak kecil mungkin telah menikmati “Namargota”, tiba-tiba saja merubah seleranya ala Ibukota. Tentu hal itu sebagai hak mutlak seseorang soal selera. Namun alasan Pemkab Simalungun yang menyetop beasiswa kepada Arnita R Turnip karena tak lagi selera pada “Narmargota” itu sungguh keterlaluan. 

Apakah segitu kolotnya pemikiran Bupati Simalungun JR Saragih dan Dinas Pendidikan Simalungun hingga tega menghentikan beasiswa  Arnita R Turnip karena tak lagi mengkonsumsi “Namargota” itu? Tentunya tak setega itu Bupati Simalungun dan jajaran. 

Pengakuan Arnita Rodelina Turnip 

Mengutip Kumparan.com, Arnita Rodelia Turnip tak pernah menyangka bahwa perkuliahannya di Institut Pertanian Bogor (IPB) kandas lantaran beasiswanya dicabut hanya karena dirinya pindah agama. Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tiba-tiba mencabut Beasiswa Utusan Daerah (BUD) kepadanya sejak 2016 atau saat dia menginjak di semester dua di kampus tersebut. 

Kepada Kumparan.com, Arnita menuturkan bahwa dirinya begitu yakin bahwa Pemkab Simalungun mencabut beasiswa itu sejak dirinya memutuskan untuk menjadi seorang Muslim. Hal itu disebabkan karena tak ada satu poin pun pelanggaran yang dia lakukan saat menerima beasiswa tersebut. 

"Saya tidak melanggar satu pun dari MoU. Indeks Prestasi (IP) saya di atas 2,5. Saya juga membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), tapi di semester dua, teman-teman saya dananya cair, saya doang yang tidak. Namun saya tetap kuliah lanjut semester tiga hingga lanjut UTS," kata Arnita saat dihubungi Kumparan, Selasa (31/7/2018).  

MoU yang dimaksud Arnita adalah surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai oleh dirinya pada 2015 silam. Dalam surat pernyataan itu, disebutkan bahwa penerima beasiswa akan gugur apabila tidak mendapat IP tak lebih dari 2,5, dikeluarkan dari kampus (drop out), hingga tidak menyelesaikan laporan pertanggung jawaban. 
Gedung Rektorat IPB. (Foto: IPB.ac.id)
Menurutnya, semua persyaratan yang dia tanda tangani itu tak pernah dilanggarnya sama sekali. Saat duduk di semester pertama, kata dia, dirinya mendapat IP sebesar 2,62. Sejak saat itu pula dia tak lagi menerima uang saku sebesar Rp 6 juta per semester yang biasa masuk ke rekeningnya. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang seharusnya otomatis dibayarkan ke IPB pun menjadi tertunggak. 

"Karena tidak ada dana lagi dari BUD, saya bingung terutama uang saku. Jadi saya setelah enggak dapat saya enggak diam saja, saya nanya juga ke kakak tingkat, kami kan BUD ini ada tiga angkatan. Saya tanya ke kakak angkatan. Mereka jawabnya enggak tahu dan enggak tahu," katanya. 

Semua lalu mulai terang saat dia mendapat kabar dari salah seorang kakak tingkat bahwa namanya telah dicoret Pemkab Simalungun dari daftar penerima BUD. Kabar itu kemudian diperkuat oleh surat pemberhentian beasiswa yang dia terima dari Pemkab Simalungun. 
 
 "Jadi kan ada surat pemberhentian. Ada empat yang diberhentikan, ada dua orang di-DO, satu orang diperingatkan, dan satu lagi saya. Tapi (dalam surat pemberhentian) saya itu alasannya tidak ada, dalam artian setrip. Yang lain alasannya ada. Jadi saya diberhentikan begitu saja. Jadi saya bisa klaim ini adalah SARA," tegas Arnita.  

Arnita menjelaskan, dirinya memang memutuskan untuk memeluk agama islam sejak satu pekan berada di IPB. Kala itu dia resmi memeluk Islam di Masjid Al-Hurriyah IPB. Namun, dia tak pernah mengira bahwa keputusan privatnya itu berdampak pada pencabutan beasiswa tersebut. 

Awalnya, kata dia, kedua orang tuanya memang sempat menyalahkan dirinya karena pindah agama yang berujung pada pemutusan beasiswa. Terlebih, orang tuanya hanyalah petani yang sulit untuk membiayai perkuliahan Arnita di IPB. 

Kasus ini pun sempat terkatung-katung pada 2016 dan 2017 karena tak ada dukungan dari keluarga. Baru kemudian kasus ini mencuat kembali pada pekan ini karena ibunda Arnita, Lisnawati, mengadukan persoalan ini ke Ombudsman Sumatera Utara. 

Arnita mengakui bahwa dirinya memang sempat kabur dan tak menyelesaikan semester tiganya di IPB. Semua bermula saat kedua orang tuanya yang belum tahu duduk permasalahannya sempat membawa dirinya kembali ke Simalungun. 

Saat di rumah, dia diminta untuk kembali masuk ke agama asalnya. Namun Arnita memberontak dan memilih untuk kabur ke Jakarta. "Waktu itu saya ngambil uang ibu saya. Paginya naik bus langsung ke bandara," jelasnya.

Kendati memilih kabur dari rumah, Arnita rupanya sudah merencanakan semuanya dengan matang. Dia sudah mengontak koleganya yang merupakan orang di Muhammadiyah. Di Jakarta, akhirnya dia dikuliahkan di Fakultas Ekonomi Universitas Prof Dr. Hamka (UHAMKA) Jakarta. 

"Jadi saya diperbolehkan kuliah di UHAMKA dengan tunggakan-tunggakan, dan nantinya boleh dicicil. Makanya sekarang saya ngajar jadi guru privat. Dari pagi sampaai siang saya kuliah, dari sore sampai malam saya ngajar. Saya biaya sendiri di sini," terang Arnita. 

Meski sudah kuliah di UHAMKA, Arnita tetap berharap bahwa kasus ini segera selesai. Dia masih bermimpi untuk tetap bisa kuliah di IPB seperti dahulu.

"Yang saya perjuangan sekarang itu adalah hak saya di IPB. Bukan karena IPB bagus atau gimana, tapi saya merasa bahwa hak saya ada di IPB," tegas dia. 

Dihubungi terpisah, Kepala Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti memastikan pihaknya sedang berupaya agar Arnita dapat berkuliah kembali di IPB. "Yang bersangkutan belum di-DO. Bahkan IPB sedang mencarikan solusi atas beasiswa yang diputus tersebut," kata Yatri.

Alasan Tak Masuk Akal

Masih dilansir Kumparan.com, berbagai alasan yang dikatakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumut, terkait dicabutnya Beasiswa Utusan Daerah (BUD) bagi Arnita Rodelina Turnip dinilai tidak masuk akal. Ombudsman RI Perwakilan Sumut membeberkan sejumlah alasan tak masuk akal itu.

Alasan pertama, seperti diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Resman Saragih, yakni soal tidak adanya pengajuan surat permohonan yang harus diserahkan Arnita KE Pemkab. Keterangan Resman ini terbantahkan karena tidak ada tertera di surat kesepakatan dan surat pernyataan mana pun harus melampirkan surat permohonan tersebut.

Alasan Pemkab Simalungun berikutnya, yakni hilangnya jejak Arnita saat masih aktif kuliah di Institut Pertanian Bogor.  Keterangan ini juga dapat segera ditepis karena Arnita masih mendapat IPK di atas 2,5 saat berada di semester 2. Bahkan pada bulan Juni tahun 2016, Arnita diketahui masih berkumpul dengan teman-temannya sesama penerima beasiswa. 

Beberapa alasan lainnya antara lain soal Arnita yang sudah menikah dan transfer tak bisa dikirim karena Arnita tak bisa dihubungi juga diungkapkan Pemkab Simalungun. Tapi lagi-lagi keterangan itu terbantahkan.

Kepala  Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menegaskan bahwa tidak ada alasan spesifik yang diberikan oleh Pemkab, sehingga terkesan hanya seperti mengada-ada. 

"Kami sudah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan hasilnya, tidak ada alasan Pemkab Simalungun untuk menghentikan beasiswa itu," papar Abyadi kepada kumparan, Kamis (2/8/2018).

Setelah Ombudsman melakukan pertemuan dengan Kadis Pendidikan Simalungun, pihak Pemkab mengatakan akan mengupayakan pelunasan uang kuliah Arnita di IPB sebelum jatuh tempo, tenggat waktu yang diberikan IPB hanya sampai bulan September mendatang. Nilainya sekitar Rp 55 juta.

Namun Ombudsman kini mendengar bahwa sekarang Pemkab berdalih bahwa mereka kebingungan mencari dana untuk melunasi uang kuliah Arnita tersebut. 

"Sekarang gini, Pemkab Simalungun sebenarnya punya niat baik untuk membayar itu (uang kuliah Arnita) atau enggak?" kata Abyadi.

Abyadi mengaku telah berkonsultasi dengan beberapa pihak yang memahami persoalan anggaran dan mengatakan bahwa hal tersebut dapat diatasi. Jika Pemkab Simalungun kebingungan untuk mengatasi masalah tersebut, silahkan saja untuk berkonsultasi ke pemerintah provinsi (pemprov).

Untuk tindakan selanjutnya, kini Ombudsman masih menunggu  keterangan resmi dari Pemkab Simalungun terkait pelunasan biaya kuliah Arnita, sehingga tidak mau berasumsi di luar hal itu. 

Abyadi pun menyetujui permintaan orang tua Arnita yang meminta agar Ombudsman mendampingi putri mereka ketika diminta bertemu dengan Pemkab Simalungun.

"Jika pemkab mau Arnita datang untuk menemui mereka, itu tidak sulit. Tapi saya minta agar sebelumnya mereka harus melunasi uang kuliah Arnita, barulah Arnita datang menemui mereka," pungkas Abyadi. 

Perjuangan Ibunda 

Perjuangan Lisnawati, ibunda Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB), yang mengaku beasiswanya diputus oleh Pemkab Simalungun lantaran pindah agama, bisa dibilang tak mudah. Ia bahkan pernah tidur di emperan depan Mesjid Raya Medan untuk dapat bertemu Tengku Erry Nuradi, Gubernur Sum
atera Utara yang saat itu menjabat.
 
Lisnawati, ibunda Arnita Rodelina Turnip.Kumparan
Kepada Kumparan.com, Lisnawati mengatakan, suaminya sudah menyerah karena merasa mustahil untuk mendapatkan beasiswa itu lagi. Belum lagi cibiran tetangga yang mengatakan bahwa putrinya itu telah terpengaruh aliran sesat. Namun ibu dari empat orang anak itu tak pernah menyerah.

Lisnawati berani melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut ketika Arnita merasa bahwa permasalahannya bisa dibantu oleh salah satu lembaga negara itu. Pada awal bulan Mei 2018, Lisnawati datang ke Medan untuk menyerahkan berkas pengaduan.
Karena belum ada respons, Lisnawati kembali menghubungi Ombudsman perwakilan Sumut. 

Pasalnya, pada bulan April 2018, Lisnawati dan suaminya sudah datang ke Institut Pertanian Bogor dan menanyakan bagaimana status anaknya, namun Arnita ternyata terancam DO (Drop Out/dikeluarkan). Menurut Lisnawati, Arnita hanya bisa aktif kembali setelah melakukan melunasi tunggakan biaya kuliah yang nominalnya hingga Rp 55 juta.

Hal itu lah yang membuat Lisnawati dan Arnita kembali putar akal untuk mendapatkan uang untuk melunasi tunggakannya. Selain melapor ke Ombudsman, Lisnawati mencoba untuk mendapat bantuan dari gubernur. Ia bertekad datang dengan berbagai cara. Namun kenyataan tak seindah perkiraan. 

"Saya enggak ingat itu tanggal berapa, tapi jelasnya itu di bulan Juni. Di sana saya menunggu dari pagi sampai sore, tapi engga ketemu juga. Akhirnya saya pun menginap di depan Mesjid Raya Medan. Harapannya saat itu, besok saya usahakan lagi untuk bertemu gubernur," ucap Lisnawati kepada Kumparan.com (2/8/2018).

Esok harinya, Lisnawati kembali datang ke kantor gubernur dengan ekspektasi tinggi akan berhasil menemui orang nomor satu di Sumut itu. Setelah kembali melalui prosedur dan tak juga mendapat hasil hingga siang, ia pun hanya bisa menunggu hingga sore. 

Sekitar pukul 17.00 WIB, Tengku Erry pun akhirnya keluar dari lift sehingga Lisnawati langsung mencegat sang gubernur kala itu. Dengan berurai air mata, ia pun menceritakan masalah yang dihadapi anak yang sedang berjuang di perantauan itu. 

"Gubernur sangat ramah menanggapi saya, dan saya pun diarahkan agar Arnita diaktifkan terlebih dulu di IPB, agar mudah untuk mengurus yang selanjutnya. Terus saya diarahkan ke sekda (sekretaris daerah). Setelah itu saya kemudian diarahkan ke bagian Binsos di lantai 3," lanjutnya.

Namun ketika tiba di Binsos, Lisnawati mendengar bahwa ternyata anggaran beasiswa sudah tidak ada lagi. Meski kecewa, ia lantas tak habis akal. Keesokah harinya ia pun berangkat ke Bogor dengan harapan dapat bertemu dengan rektor IPB.

"Sampai di sana, rupanya pak rektor enggak ada. Jadi saya bertemu dengan pak wakil rektor 1. Saya pun menceritakan dan bermohon agar status Arnita bisa aktif lagi. Kemudian pada hari itu juga surat aktif itu keluar pada hari itu juga. Tapi tetap, IPB meminta agar tunggakannya bisa segera dilunasi," jelas Lisnawati. 

Setelah itu, ia pun mencoba melapor ke Komnas HAM di Jakarta. Namun karena berkasnya sudah ada di Ombudsman, mereka pun mengatakan agar lebih dulu menunggu penyelesaian satu lembaga lebih dulu. 

Untuk mendapatkan uang agar bisa melunasi tunggakan uang kuliah Arnita, Lisnawati akhirnya mendatangi Badan Amil Zakat (BAZNAS) yang berada di Jakarta. Ia pun kemudian memasukkan berkas ke mualaf center. Sayang, nama Arnita sudah terdaftar sebagai penerima BUD, sehingga tidak bisa lagi menjadi penerima beasiswa dari BAZNAS. 

Hingga kini, Lisnawati di dampingi Ombidsman RI Perwakilan Sumut  menaruh harap kepada Pemkab Simalungun agar dapat memenuhi janjinya dan melunasi uang kuliah Arnita hingga ia bisa lulus.

Saat dihubungi terpisah, Pemkab Simalungun mengkonfirmasi bahwa pihaknya memang telah mencabut beasiswa milik Arnita. Namun Pemkab menolak jika alasan pencabutan itu adalah karena Arnita pindah agama.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Simalungun Gideon Purba menjelaskan, alasan pemberhentian beasiswa tersebut dikarenakan Arnita sempat tidak aktif kuliah.

"Jadi begini, bukan karena itu (pindah agama), tapi memang dia enggak aktif kuliah, gitu aja," ujar Gideon kepada kumparan, Selasa (31/7/2018).

Memahami Kasus Arnita

Masih menurut Kumparan.com, Arnita Rodelina Turnip, seorang mahasiswa IPB yang beasiswanya dicabut Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi ramai diperbincangkan. Penghentian beasiswa itu diduga karena Arnita telah menjadi mualaf (pindah agama).  

Kasus tersebut bermula saat seorang ibu bernama Lisnawati, warga Desa Bangun Raya, Simalungun, melaporkan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan. Lisnawati menjelaskan bahwa Pemkab Simalungun diduga melakukan kebijakan berbau SARA terhadap putrinya Arnita Rodelina Turnip. 

Untuk memudahkan Anda mengikuti perkembangan terbaru terkait peristiwa ini, kumparan menyajikan poin-poin penting berikut ini:
Penghentian beasiswa Arnita dari program BUD Pemkab Simalungun di IPB disampaikan melalui surat Dinas Pendidikan Simalungun. 

Surat Dinas itu kemudian disampaikan Pemkab Simalungun kepada pihak IPB sekitar September 2016. 

Kala itu, Arnita masih duduk di bangku Semester II. Suratnya berisi pemberitahuan yang menerangkan bahwa Arnita dikeluarkan sebagai mahasiswi program BUD Pemkab Simalungun. Kendati demikian, tak ada penjelasan mengenai alasan penghentian beasiswa tersebut. Indeks Prestasi (IP) Arnita pun baik-baik saja, alias di atas 2,5, sesuai persyaratan mendapat beasiswa.

Ombudsman lalu meminta keterangan dari pihak IPB. Dari hasil pemeriksaan terhadap IPB, diketahui pada tahun 2015 Arnita tercatat sebagai mahasiswi pada Program Studi Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB. Kala itu, Arnita merupakan satu dari 18 mahasiswa Simalungun yang mendapat Beasiswa Utusan Daerah (BUD). Nama Arnita mencuat sebagai penerima beasiswa lantaran direkomendasikan oleh Bupati Simalungun. 

Pada bulan Juli/Agustus 2015 Sekretaris BUD menerima informasi yang menyatakan Arnita pindah agama dari Prostestan ke Islam. Lalu pada 13 September 2016 Pemkab Simalungun melalui Dinas Pendidikan bersurat ke IPB. Surat tersebut berisi pemberitahuan beasiswa untuk Arnita sudah di cabut sejak semester genap (semester dua). 

Pihak IPB lalu membalas surat dari Pemkab Simalungun. Dalam surat balasan itu, IPB meminta agar Pemkab tak begitu saja mencabut beasiswa terhadap mahasiswa-mahasiswa tersebut. Pihak IPB mengingatkan bahwa dalam perjanjian awal, mahasiswa yang menerima BUD tak bisa dialihkan ke mekanisme pembayaran BUD. 

Pihak IPB mengaku tak tahu menahu soal penghentian beasiswa tersebut, karena tidak dijelaskan oleh Pemkab Simalungun.

Sudah lima semester uang kuliah Arnita tertunggak karena tidak dibayarkan Pemkab Simalungun. Totalnya sekitar Rp 55 juta.

Rektor IPB Arif Satria mengatakan pihaknya akan mengusahakan agar Arnita tahun ini bisa melanjutkan kuliah kembali di IPB. 

Pemkab Simalungun membantah penghentian beasiswa kepada Arnita karena ia pindah agama. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Simalungun Gideon Purba menjelaskan, alasan pemberhentian beasiswa tersebut dikarenakan Arnita sempat tidak aktif kuliah.

Gideon juga mengatakan Pemkab Simalungun selama ini tak membeda-bedakan jenis agama dalam memberikan beasiswa.

Pihak manajemen BUD Simalungun mengaku berupaya menghubungi Arnita. Namun kala itu, Arnita tak lagi bisa dihubungi sehingga proses transfer dana mengalami kendala teknis.
Setelah beasiswa tersebut dicabut dan tak bisa kuliah di IPB, Arnita kemudian memilih melanjutkan pendidikan di salah satu universitas swasta di Jakarta yakni UHAMKA. 

Di UHAMKA, Arnita membiayai uang kuliahnya sendiri. Namun dia diberi keringanan dan kelonggaran untuk membayarnya. Pihak kampus juga mengamanahkannya tugas sebagai koordinator Laboratorium Kewirausahaan Sosial & Filantropi Islam (LKSFI) UHAMKA. 

Arnita yakin bahwa Pemkab Simalungun mencabut beasiswa itu sejak dirinya memutuskan untuk menjadi seorang muslim. Menurut Arnita, tak ada satu poin pun yang dilanggar dalam kesepakatakan beasiswa tersebut. Dia juga menyangkal tudingan bahwa dia telah menikah, hal yang terlarang dalam kesepakatan.

Arnita sempat menyesali keputusan pindah agama yang diambilnya. Sebab dengan menjadi mualaf beasiswanya dicabut begitu saja oleh Pemkab Simalungun. Namun, penyesalan itu hanya selintas saja, Arnita tetap menjadi muslimah dan berusaha menghidupi dirinya di tanah rantau.

Arnita lahir dari ibu dan ayah yang memeluk Kristen. Namun, keluarga besar sang ibunda adalah muslim. Arnita menjelaskan, dirinya memang memutuskan untuk memeluk agama islam sejak satu pekan berada di IPB. Dia resmi memeluk Islam pada 21 September 2015 di Masjid Al-Hurriyah IPB.

Perkenalannya dengan Islam saat ia tinggal di asrama. Kala itu, ia satu kamar dengan temannya yang merupakan seorang muslim yang taat beribadah. Arnita sempat merasa resah karena temannya sering bangun pagi-pagi untuk melaksanakan salat dan berzikir.

Arnita mengaku selain informasi mengenai Islam diperoleh dari temannya, ia juga kerap menonton video penceramah asal India, Zakir Naik, di Youtube. 

Arnita kemudian semakin giat untuk belajar dan memperdalam ajaran Islam. Ia juga tak jarang membaca buku soal Islam. Setelah banyak belajar tentang Islam, Arnita kemudian memutuskan untuk menjadi mualaf pada awal September 2015.

Januari 2018 hingga sekarang status akademik Arnita masih tercatat nonaktif. Perlu dicatat bahwa status ini bukan berarti bahwa Arnita di-DO (Drop Out).  

Lisnawati, ibunda Arnita, tak pernah berhenti berjuang agar anaknya bisa memperoleh beasiswanya itu.

Pemkab Simalungun Bayar

Mengutip Kumparan.com, Jumat 03 Agustus 2018, Arnita Rodelina Turnip, sudah bisa bernafas lega. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun sudah membayar beasiswa Arnita yang menunggak selama 5 semester sebesar total Rp 55 juta. 

Tidak hanya beasiswa, Arnita juga akan mendapatkan haknya berupa biaya hidup. Diketahui dalam beasiswa utusan daerah (BUD) Pemkab Simalungun, Arnita mendapatkan jatah Rp 20 juta per semester. Uang tersebut terdiri atas beasiswa sebesar Rp 11 juta dan biaya hidup Rp 9 juta. 

Namun demikian, Pemkab Simalungun dan Pemprov Sumut masih berupaya menghubungi Arnita agar biaya hidup bisa langsung ditransfer ke rekening Arnita. 

"Untuk jatah biaya hidup, Pemkab Simalungun dan Pemprov Sumut masih berusaha mendapatkan nomor rekening pribadi Arnita yang terkini, untuk dapat melakukan transfer langsung bagi yang bersangkutan," ujar Penjabat Gubernur Sumut Eko Subowo kepada kumparan, Jumat (3/8/2018).

Eko mengaku bersyukur permasalahan beasiswa Arnita yang mengundang perhatian publik mulai mereda setelah Pemkab Simalungun membayar beasiswa Arnita. Eko mengatakan, pelunasan beasiswa tersebut tidak lepas dari hasil koordinasi PJ Gubernur Sumut sebagai wakil pemerintah pusat (Kemendagri) dengan Bupati Simalungun JR Saragih. 

"Pemprov Sumut dan Pemkab Simalungun berusaha untuk mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini," ucapnya.

Sebelumnya, Eko meminta kasus penghentian beasiswa Arnita tidak dikait-kaitkan dengan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). (Berbagai Sumber/Lee)
 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar