Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

DPP Horas Bangso Batak Sesalkan Penyegelan Rumah Ibadah di Jambi


Ketua DPP Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul,SH.MH, didampingi pengurus DPP dan DPP Advocasi Perari, disela Grand Opening Warung Raisha, Jumat (28/9)


MEDAN, MH  ~ Terkait isu yang viral penyegelan Gereja HKI , GMI dan GSJA di Kota Jambi yang di segel Pemerintah setempat pada tanggal 27 September 2018, DPP Horas Bangso Batak menyikapi dalam siaran pers nya pada, Jumat (28/9/18) sekira 15.00 WIB, di sela Grand Opening Warung Raisha di Jalan besar Marelan Psr X Medan Helvetia Deliserdang.






Ketua DPP Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul,SH.MH, didampingi Sekretaris DPP Luhut Situmorang,SH serta para pengurus DPP Horas Bangso Batak menyampaikan 10 poin sikap penyegelan rumah ibadah (gereja), 





1. Bahwa kami menyampaikan rasa duka yang sangat mendalam terhadap penderitaan saudara-saudara kami yang mengalami gangguan dalam melaksanakan kegiatan beribadah di Kota Jambi dan senatiasa berdoa kiranya Tuhan memberikan pertolongan kepada sudara-saudara sekalian.



2. Bahwa kebebasan beragama dan menganut kepercayaan adalah hak semua Warga Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

3. Bahwa Negara harus menjamin keamanan dan kenyamanan setiap Warga Negara dalam menjalankan Ibadah sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya. 

4. Bahwa pembangunan Rumah Ibadah dan kegiatan melaksanakan Ibadah harus dijamin oleh Pemerintah.

5. Bahwa pemerintah baik di pusat maupun di daerah tidak boleh membuat peraturan yang membatasi hak warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya, selanjutnya Negara, Pemerintah dan Pihak manapun tidak boleh melarang kegiatan beribadah atas desakan siapapun.

6. Apabila terjadi gangguan terhadap kegiatan ibadah maka Negara dan Pemerintah harus mengambil tindakan untuk menjamin agar kegiatan ibadah tersebut berlangsung dengan baik.

7. Meminta kepada Presiden, Menteri Agama, Menkopolhukam, Kapolri, Pemerintah Kota Jambi dan semua instansi pemerintah agar melakukan upaya yang taktis agar kegiatan melaksanakan ibadah tersebut tidak mendapat gangguan dari Pihak manapun juga.

8. Meminta kepada Kepolisian maupun jajajaran Kemenkopolhukam agar melakukan penindakan terhadap pihak - pihak yang mengganggu kegaiatan Ibadah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

9. Meminta kepada semua Gereja dan Lembaga-lembaga Gereja maupun Lembaga Keumatan maupun para Pejuang Hak Azasi Manusia untuk melakukan upaya semaksimal mungkin agar kegaitan beribadah tersebut dapat berjalan dengan baik.

10. Meminta kepada seluruh rakyat Indonesia agar senantiasa saling menghargai antar sesama umat beragama dan menjaga toleransi beragama.

(Sumber DPP.Horas Bangso Batak).




Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar