Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Jemaat Beribadat di Halaman Gereja yang Disegel Pemkot Jambi

Sekitar 500 orang warga jemaat Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Methodist Indonesia (GMI) “Kanaan” dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Simpang Rimbo, Kota Jambi akhirnya memilih beribadat di halaman gereja masing-masing, Minggu (30/9/2018) menyusul penyegelan gereja mereka yang
dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Warga jemaat tiga gereja tersebut menolak tawaran Pemkot Jambi untuk beribadah di lapangan tenis kantor Wali Kota Jambi dan aula Polresta Jambi. (Foto2: GMKI Cabang Jambi)
Jemaat menolak tawaran Pemkot Jambi untuk beribadah di lapangan tenis kantor Wali Kota Jambi. Kami meminta Pemkot Jambi secepatnya membuka segel gereja kami agar kami dapat beribadat.

Jambi, MH - Sekitar 500 orang warga jemaat Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Methodist Indonesia (GMI) “Kanaan” dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Simpang Rimbo, Kota Jambi akhirnya memilih beribadat di halaman gereja masing-masing, Minggu (30/9/2018) menyusul penyegelan gereja mereka yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Warga jemaat tiga gereja tersebut menolak tawaran Pemkot Jambi untuk beribadah di lapangan tenis kantor Wali Kota Jambi dan aula Polresta Jambi.

“Kami memilih beribadat di halaman samping gereja kami yang disegel Pemkot Jambi. Kami tidak mau beribadat di kantor Wali Kota Jambi dan Polresta Jambi karena penyegelan gereja kami hanya dilakukan secara sepihak oleh Pemkot Jambi. Kami meminta Pemkot Jambi secepatnya membuka segel gereja kami agar kami dapat beribadat kembali di gereja kami,”kata Penatua (Pelayan) Huria Kristen Indonesia (HKI) Simpang Rimbo, Kota Jambi, Bernard Manullang kepada SP di Jambi, Minggu (30/9/2018).


Penyegelan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi di kawasan RT 07, Kenali Besar, Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis 27 September 2018. Selain GSJA, Gereja Methodist Indonesia (GMI) Kanaan dan Huria Kristen Indonesia
(HKI) di lokasi itu juga disegel. Penyegelan gereja dilakukan dengan alasan tidak memiliki izin. 
Menurut Bernard Manullang, jemaatnya akan tetap bertahan melakukan ibadat setiap minggu di halaman gereja mereka yang disegel Pemkot Jambi. Warga Jemaat HKI Simpang Rimbo, Kota Jambi tidak bisa menerima penyegelan gereja mereka hanya dengan alasan belum memiliki izin dan untuk mencegah konflik dengan masyarakat sekitar.

“Kami sudah bertahun-tahun beribadat di gereja kami, tetapi tidak ada gangguan dan protes warga sekitar. Kemudian permohonan izin kepada Pemkot Jambi juga sudah lama kami ajukan tetapi hingga kini belum ada tanggapan. Protes warga sekitar terhadap gereja kami juga baru muncul baru-baru ini,”katanya.

Sementara itu ratusan warga jemaat Gereja Methodist Indonesia (GMI) Kanaan dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi juga melakukan ibadat di halaman gereja mereka yang masih disegel, Minggu (30/9/2018). Warga jemaat kedua gereja itu juga menolak tawaran melakukan ibdah di kantor Wali Kota Jambi dan aula Polresta Jambi.

Pelaksanaan ibadat di HKI, GMI Kanaan dan GSJA Simpang Rimbo, Kota Jambi, Minggu (30/9) dikawal ketat aparat kepolisian. Warga jemaat ketiga gereja yang disegel Pemkot Jambi sejak Kamis (27/9/2018) tersebut mengikuti ibadat dengan tertib.

“Ibadat yang kami lakukan di halaman gereja berlangsung tertib dan aman. Aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di sekitar gereja selama ibadat berlangsung,”ujar Bernard Manullang.

Sementara itu penyelsaian kasus penyegelan tiga gereja di Kota Jambi tersebut akan dilanjutkan di kantor Wali Kota Jambi, Senin (1/10). Musyawarah penyelesaian kasus penyegelan tiga gereja tersebut akan menghadirkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kota Jambi, Polresta Jambi dan Kodim 0415/Batanghari.

“Berdasarkan pertemuan jajaran Pemkot Jambi dengan FKUB Kota Jambi, Sabtu (29/9), penyelesaian kasus penyegelan tiga gereja di Kota Jambi akan dibahas lagi Senin (1/10/2018). Kami harapkan pertemuan tersebut bisa menghasilkan solusi terbaik mengenai penyegelan tiga gereja tersebut,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Jambi, Abubakar di Kota Jambi, Minggu (30/9/2018).

Abubakar mengatakan, sesuai hasil pertemuan Pemkot Jambi dengan FKUB Kota Jambi, Sabtu (29/9/2018), Pemkot Jambi menyampaikan tujuh pernyataan mengenai penyegelan tiga gereja di Kota Jambi. Pernyataan tersebut antara lain, Pemkot Jambi memberikan kebebasan menjalankan ibadah karena hal itu merupakan hak konstitusional warga yang dijamin oleh UUD. Dalam rangka menjalankan hak konstitusional warga tersebut, Pemerintah wajib melindungi warganya termasuk memberi rasa aman bagi semua pemeluk agama.

Kemudian, Pemkot Jambi melakukan penundaan penggunaan sementara rumah ibadah milik GSJA, HKI dan GMI Kanaan Simpang Rimbo, Kota Jambi untuk menghindari terjadinya konflik horizontal ditengah masyarakat. Penundaan penggunaan ketiga gereja itu dilakukan hingga situasi kondusif sesuai pertemuan FKUB Kota Jambi dan seluruh umat Bergama di Kota Jambi.

“Pemkot Jambi juga meminta segenap lapisan masyarakat di Kota Jambi dan pihak-pihak terkait dapat maklum dan menahan diri terkait penyegelan tiga gereja tersebut. Kami berharap tidak ada pihak yang memberikan komentar provokatif yang justru malah memperuncing permasalahan ini,” kata dia.(*)

Sumber: Suara Pembaruan



Galery Foto Jemaat Ibadah di Bawah Tenda dan di Samping Gereja yang Disegel Pemkot Jambi.







Sekitar 500 orang warga jemaat Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Methodist Indonesia (GMI) “Kanaan” dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Simpang Rimbo, Kota Jambi akhirnya memilih beribadat di halaman gereja masing-masing, Minggu (30/9/2018) menyusul penyegelan gereja mereka yang
dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Warga jemaat tiga gereja tersebut menolak tawaran Pemkot Jambi untuk beribadah di lapangan tenis kantor Wali Kota Jambi dan aula Polresta Jambi.


Sekitar 500 orang warga jemaat Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Methodist Indonesia (GMI) “Kanaan” dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Simpang Rimbo, Kota Jambi akhirnya memilih beribadat di halaman gereja masing-masing, Minggu (30/9/2018) menyusul penyegelan gereja mereka yang
dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Warga jemaat tiga gereja tersebut menolak tawaran Pemkot Jambi untuk beribadah di lapangan tenis kantor Wali Kota Jambi dan aula Polresta Jambi.


Sekitar 500 orang warga jemaat Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Methodist Indonesia (GMI) “Kanaan” dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Simpang Rimbo, Kota Jambi akhirnya memilih beribadat di halaman gereja masing-masing, Minggu (30/9/2018) menyusul penyegelan gereja mereka yang
dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Warga jemaat tiga gereja tersebut menolak tawaran Pemkot Jambi untuk beribadah di lapangan tenis kantor Wali Kota Jambi dan aula Polresta Jambi.


Sekitar 500 orang warga jemaat Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Methodist Indonesia (GMI) “Kanaan” dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Simpang Rimbo, Kota Jambi akhirnya memilih beribadat di halaman gereja masing-masing, Minggu (30/9/2018) menyusul penyegelan gereja mereka yang
dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Warga jemaat tiga gereja tersebut menolak tawaran Pemkot Jambi untuk beribadah di lapangan tenis kantor Wali Kota Jambi dan aula Polresta Jambi.

Dari Kota Jambi Menyuarakan Konstitusi

Minggu 30 September 2018. Setiap 30 September kita peringati sebagai pengkhianatan terhadap NKRI.


Sejak 1965 paham komunis menjadi musuh bersama NKRI dan umat beragama. Hanya paham komunis yang anti terhadap orang-orang beragama, faktanya hanya di Negara komunis orang beragama sulit mendapatkan izin untuk beribadah dan izin pendirian rumah ibadah.



Hari ini bersamaan memperingati momentum 30S, kebebasan umat beragama mendirikan rumah beribadah tercederai oleh penyegelan. Padahal kebebasan umat beragama di Indonesia dijamin konstitusi. Ketika kebebasan beragama dihalangi sama seperti bentuk pengingkaran pada konstitusi, penghianatan kepada konstitusi.



Duka karena penyegelan rumah ibadah tak menghalangi kita berdoa. Dari halaman rumah ibadah doa untuk korban gempa/tsunami di Palu, Donggala, Mamuju dan sekitarnya di Sulawesi Tengah. Kita berdoa, saudara kita yang korban bencana senantiasa diberkati Tuhan.



Kita warga NKRI dijamin konstitusi.Tinggi Iman, Tinggi Ilmu, Tinggi Pengabdian.Ut Omnes Unum Sint.(FB-GMKI Cabang Jambi)







Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar