Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Tokoh Agama Dan Pemuda Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Kerusuhan 22 Mei

Praeses HKBP Distrik II Silindung, Pdt Sarman Naibaho. (Antara Sumut/ist)
Tapanuli Utara, MH - Tokoh agama, Praeses HKBP Distrik II Silindung Pdt Sarman Naibaho, dan tokoh pemuda Tohom Lumbantobing mengimbau segenap masyarakat untuk tidak terprovokasi atas peristiwa unjuk rasa yang berakhir rusuh pada 22 Mei 2019, di Jakarta.

"Kami mengimbau seluruh umat Kristen agar tidak terprovokasi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kericuhan yang terjadi di beberapa tempat di Jakarta," seru Pdt Sarman, Sabtu (25/5).

Dia mengajak semua pihak agar menghargai keputusan KPU, dan tidak main hakim sendiri. Namun, hendaknya tetap menyampaikan keluhan kepada penegak hukum, apabila merasakan adanya kecurangan atau ketidak-adilan dalam proses pemilihan presiden.

"Kami mendukung dan mendoakan Polri dan TNI dalam melaksanakan tugas pengamanan untuk menjaga kekondusifan negara kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini," ujarnya.

Menurutnya, umat Kristen harus menolak segala bentuk perbuatan yang bersifat kekerasan dan anarkis, serta meminta kepada aparat untuk menindak tegas oknum oknum yang menyebabkan kerusuhan.

"Kami mengajak semua pihak untuk cerdas dalam menggunakan media sosial dan bijaksana dalam menanggapi setiap isu yang berkembang di media sosial," imbuhnya. 

Harapnya, seluruh umat kristen, secara khusus Jemaat HKBP yang berada di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah pelayanan HKBP Distrik II Silindung untuk membawa kesejukan dan menjadi garam dan terang di tengah-tengah bangsa ini terutama di Kabupaten Tapanuli Utara.

Senada, Tohom Lumbantobing, Ketua AMPI Taput juga mengatakan, tindakan Polri pada saat terjadi kerusuhan di Jakarta pada 22 Mei 2019, sudah sangat baik dan tegas sesuai dengan kejadian pada saat itu.

"Kita mengutuk keras para pelaku anarkis pada kejadian 22 Mei 2019," sebutnya.

Menurutnya, kecurangan pada pasca penghitungan suara pemilu, baik pada pemilihan presiden, dan legislatif, sangat tidak mungkin terjadi disebabkan bahwa formulir C1 dibuat rangkap 6 oleh penyelenggara yang mustahil dapat direkayasa secara bersamaan. (ANTARA).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar