Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Tekad Anggota DPR Termuda Lahirkan UU Prorakyat

Hillary Brigitti Lasut Anggota DPR RI termuda periode 2019 - 2024 dari Dapil Sulawesi Utara dari Partai Nasdem.
Jakarta, MH  – Anggota DPR periode 2019-2024 diambil sumpahnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (01/10/2019). Sidang Paripurna DPR perdana akan dipimpin anggota termuda dan tertua sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Hillary Brigitta Lasut terpilih menjadi pimpinan sidang termuda. Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem tersebut baru berusia 23 tahun. Hillary lahir di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada 22 Mei 1996.

Hillary berhasil menjadi wakil rakyat Daerah Pemilihan Sulut setelah meraih 70.345 suara pada Pemilu Legislastif (Pileg) 2019. Dunia politik sepertinya tak asing bagi putri pasangan Elly Engelbert Lasut dan Telly Tjanggulung tersebut.

Elly merupakan Bupati Kepulauan Talaud terpilih, sedangkan ibunya Telly tercatat pernah menjabat sebagai bupati Minahasa Tenggara. Cita-cita Hillary menjadi wakil rakyat berawal ketika dirinya study tour ke DPR di awal kuliah.

Hillary merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH). Gelar masternya diraihnya setelah menempuh pendidikan di Washington University. Hillary bertekad untuk melahirkan produk hukum yang prorakyat.

“Saya tertarik untuk membantu di bidang hukum dan sesuai dengan latar pendidikan saya. Tentunya dalam hal menghadirkan produk hukum dengan anggota DPR lainnya, saya akan menyesuaikannya dengan kepentingan rakyat,” kata Hillary kepada Beritasatu.com, Selasa (01/10/2019).

Hillary bakal mendorong undang-undang (UU) kejahatan siber. Seiring perkembangan zaman, menurut Hillary, rakyat Indonesia membutuhkan perlindungan secara hukum terkait kegiatan di media sosial (medsos).

“Segala sesuatu saat ini, mulai dari status pribadi hingga perdagangan antarmasyarakat bahkan komunikasi dengan luar negeri bisa melalui media sosial. Rakyat Indonesia sebagai pengunaan internet di era dunia siber dan Revolusi Industri 4.0 harus mendapat perlindungan oleh negara,” tegas Hillary.

Disinggung mengenai kelemahan DPR dalam pembuatan UU, menurut Hillary, di dunia ini tidak ada yang sempurna. Hanya saja, seorang anggota DPR sepatutnya dapat senantiasa memperjuang kepentingan rakyat.

“Undang-undang yang dibuat DPR tidak boleh atas dasar kepentingan pribadi atau golongan. Pembuatan UU harus melalui prosedur yang seharusnya bukan by order (pesanan) atau produk dadakan,” ucap Hillary.

Hillary menyatakan, penyusunan UU harus melalui kajian yang matang dan bukan berarti menghambur-hamburkan anggaran dalam proses pembahasan rancangannya. Hillary optimistis publik akan mendukung apabila regulasi yang dihadirkan benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat.

“Saya tentunya sangat yakin jika berdasarkan kepentingan rakyat, maka sebuah regulasi akan hadir dengan cepat dan tepat. Tidak menimbulkan penolakan tapi malah akan mendapat dukungan rakyat,” tegas Hillary.

Hillary pun menyebut, “Saya akan ikut berjuang untuk membuat undang-undang sesuai kebutuhan dan kepentingan rakyat, kepentingan banyak orang di republik ini, kepentingan negara dan sesuai amanat UUD 1945.”

Sumber : Suara Pembaruan.

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar