Hillary Brigitti Lasut Anggota DPR RI termuda periode 2019 - 2024 dari Dapil Sulawesi Utara dari Partai Nasdem. |
Jakarta, MH – Anggota DPR periode
2019-2024 diambil sumpahnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (01/10/2019).
Sidang Paripurna DPR perdana akan dipimpin anggota termuda dan tertua
sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD
(MD3).
Hillary Brigitta Lasut terpilih menjadi pimpinan sidang termuda.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem tersebut baru berusia 23 tahun.
Hillary lahir di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada 22 Mei 1996.
Hillary berhasil menjadi wakil rakyat Daerah Pemilihan Sulut setelah
meraih 70.345 suara pada Pemilu Legislastif (Pileg) 2019. Dunia politik
sepertinya tak asing bagi putri pasangan Elly Engelbert Lasut dan Telly
Tjanggulung tersebut.
Elly merupakan Bupati Kepulauan Talaud terpilih, sedangkan ibunya
Telly tercatat pernah menjabat sebagai bupati Minahasa Tenggara.
Cita-cita Hillary menjadi wakil rakyat berawal ketika dirinya study tour ke DPR di awal kuliah.
Hillary merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas Pelita
Harapan (UPH). Gelar masternya diraihnya setelah menempuh pendidikan di
Washington University. Hillary bertekad untuk melahirkan produk hukum
yang prorakyat.
“Saya tertarik untuk membantu di bidang hukum dan sesuai dengan latar
pendidikan saya. Tentunya dalam hal menghadirkan produk hukum dengan
anggota DPR lainnya, saya akan menyesuaikannya dengan kepentingan
rakyat,” kata Hillary kepada Beritasatu.com, Selasa (01/10/2019).
Hillary bakal mendorong undang-undang (UU) kejahatan siber. Seiring
perkembangan zaman, menurut Hillary, rakyat Indonesia membutuhkan
perlindungan secara hukum terkait kegiatan di media sosial (medsos).
“Segala sesuatu saat ini, mulai dari status pribadi hingga
perdagangan antarmasyarakat bahkan komunikasi dengan luar negeri bisa
melalui media sosial. Rakyat Indonesia sebagai pengunaan internet di era
dunia siber dan Revolusi Industri 4.0 harus mendapat perlindungan oleh
negara,” tegas Hillary.
Disinggung mengenai kelemahan DPR dalam pembuatan UU, menurut
Hillary, di dunia ini tidak ada yang sempurna. Hanya saja, seorang
anggota DPR sepatutnya dapat senantiasa memperjuang kepentingan rakyat.
“Undang-undang yang dibuat DPR tidak boleh atas dasar kepentingan
pribadi atau golongan. Pembuatan UU harus melalui prosedur yang
seharusnya bukan by order (pesanan) atau produk dadakan,” ucap Hillary.
Hillary menyatakan, penyusunan UU harus melalui kajian yang matang
dan bukan berarti menghambur-hamburkan anggaran dalam proses pembahasan
rancangannya. Hillary optimistis publik akan mendukung apabila regulasi
yang dihadirkan benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat.
“Saya tentunya sangat yakin jika berdasarkan kepentingan rakyat, maka
sebuah regulasi akan hadir dengan cepat dan tepat. Tidak menimbulkan
penolakan tapi malah akan mendapat dukungan rakyat,” tegas Hillary.
Hillary pun menyebut, “Saya akan ikut berjuang untuk membuat
undang-undang sesuai kebutuhan dan kepentingan rakyat, kepentingan
banyak orang di republik ini, kepentingan negara dan sesuai amanat UUD
1945.”
0 Komentar