Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Syarat Terpenuhi Besok Pencabutan Nomor Urut Paslon Pilgub Jambi

KPU Provinsi Jambi memperlihatkan berkas ke tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.

Jambi, MH - Ke tiga pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi Jambi yaitu Fachrori Umar - Syafril Nursal yang diusung Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura dan Partai PPP,  Cek Endra - Ratu Munawaroh yang di usung Partai Golkar dan Partai PDIP dan Al Haris - Abdullah Sani yang diusung oleh Partai PKS, Partai PKB dan Partai PAN siap untuk bertarung di Pemilihan Gubernur Jambi. 

Hal ini setelah KPU Provinsi Jambi mengumumkan hasil verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Rabu 23/9/2020.

KPU Provinsi Jambi menyatakan semua persyaratan dan berkas ke tiga  bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut telah lengkap dan memenuhi syarat. 

Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan menyatakan, "Dengan ini kami nyatakan semua berkas dan syarat ke tiga pasangan calon lengkap dan memenuhi syarat. Sehingga saat ini sudah sah menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jambi pada Pilgub Jambi, 9 Desember 2020 yang akan datang".

Lebih lanjut dikatakan M Subhan, pihaknya kemudian akan melakukan tahap berikutnya yaitu pencabutan nomor urut calon yang akan dilakukan pada hari Kamis, 24 September 2020. Dalam pencabutan nomor urut ke tiga paslon tersebut tetap dengan "Protokol Kesehatan" dan satu pasangan calon hanya boleh membawa lima orang, ujarnya.

Dikatakan M Subhan sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur ke tiga pasangan tersebut sudah dapat memiliki hak-haknya. Salah satu adalah perlindungan dari pihak kepolisian.

"Kita sudah mengirim surat kepada pihak kepolisian yang mana isinya meminta pihak kepolisian memberikan pengawalan kepada ke tiga Paslon", tutupnya. (MH - Fendi Sinabutar).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar