Teguh Ahmad Syafari Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang. |
Salah satunya sanksi administrasi (denda) berupa uang kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah di masa Pandemi Covid- 19.
“Sanksi administrasi berupa uang akan dikenakan kepada masyarakat bila tidak menggunakan masker di tempat umum atau di luar rumah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Rabu (2/9/2020).
Sanksi ini juga, sambung Teguh, diberlakukan terhadap pelaku usaha yang ada di Kota Tanjungpinang. “Pelaku usaha yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan juga kita berikan sanksi,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut dikatakan Teguh, bahwa besaran sanksi denda berupa uang yang akan dikenakan kepada pelanggar Protokol Kesehatan masih dalam pembahasan.
Sanksi denda berupa uang ini diatur dalam Perwako terbaru tentang Covid- 19 di Tanjungpinang. “Dalam minggu ini mudah-mudahan Peraturan Wali Kota (Perwako) terbaru Covid- 19 sudah bisa kita terbitkan dan setelah itu dilakukan sosialisasi,” ungkap Teguh.
Diketahui sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Covid- 19 untuk mengurangi angka kasus di Tanjungpinang.
Sayangnya Perwako itu tidak mencantumkan adanya sanksi administrasi berupa uang hanya teguran dan imbauan saja, jelas Teguh. (LintasKepri com).
0 Komentar