Jambi, MH - Pengeroyokan dan pemukulan yang dilakukan oleh oknum pelangsir dan oknum petugas SPBU terhadap 2 (dua) orang Jurnalis liputan wilayah Kabupaten Bungo atas nama Taufik (Stringer) TV One dan Yadi dari Harian Jambi One.
Ke dua wartawan tersebut sedang melaksanakan tugasnya untuk meliput kegiatan illegal di sebuah SPBU di Kabupaten Bungo, tepatnya di Jalan Lingkar arah ke Bandara Kota Bungo, turut mendapat kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi.
Sekretaris PWI Provinsi Jambi, Hery Rawas menyesalkan apa yang dilakukan oleh oknum pelangsir dan oknum petugas SPBU yang melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap dua orang jurnalis TV One dan Jambi One.
Dijelaskan Hery Rawas bahwa saat ini yang perlu dilakukan adalah Taufik dan Yadi jurnalis tersebut membuat laporan pidana kejadian kepada pihak kepolisian. Kemudian Sekretaris PWI Provinsi Jambi itu juga meminta kepada perusahaan pers tempat dua jurnalis tersebut bernaung turut membuat laporan tindak pidana ke Polisi.
"Dan saya juga minta kepada polisi serius menyelesaikan kasus ini. Dan berharap masyarakat dan semua elemen untuk memahami tugas dan profesi dari jurnalis," terang Hery Rawas.
Apalagi sambung Hery Rawas, kejadian tersebut bertentangan dengan Undang - Undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya karena jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Kerja Jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik, ungkap Hery Rawas.
Intimidasi atau kekerasan terhadap Jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi, ujar Sekretaris PWI Provinsi Jambi ini dengan tegas. (MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar