Salah satu adegan pelaku pembunuhan Tigor Nainggolan dalam proses rekonstruksi di Gedung Tri Darma Sakti Polresta Jambi, Jumat 18/6/2021. |
Jambi, MH - Yunita Siagian, istri Tigor Nainggolan (28), bos koperasi yang di bunuh oleh sepasang suami istri (pasutri), Heriyanto (36) dan Pini Pondriani (26), kesal bukan kepalang melihat sikap dua pelaku yang santai tanpa ekspresi penyesalan saat proses rekonstruksi berlangsung.
Yunita menilai, tidak ada raut penyesalan dari ke dua wajah pelaku, usai menghabisi nyawa suaminya. Dengan menggendong anaknya yang masih berumur 4 bulan boru Siagian ini menegaskan, agar kedua (pasutri) pelaku di ganjal hukuman mati karena sesuai dengan perbuatannya.
“Ya tolong diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, beri hukuman mati. Sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Proses rekonstruksi tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan Tri Darma Sakti Polresta Jambi, Jum'at 18/6/2021.
Sejumlah kerabat, keluarga dan istri Tigor Nainggolan turut menyaksikan proses rekontruksi pembunuhan tersebut.
Hasil rekonstruksi yang diperagakan menjelaskan kronologis awal, saat ke dua tersangka mengintai korban. Saat itu ke dua tersangka dalam perjalanan ke rumah korban, dengan tujuan memantau pergerakan korban.
Tanpa di sengaja pelaku melihat korban sedang melintas dari persimpangan rumah korban, menuju rumah baru yang sedang dalam proses pembangunan. Tanpa sepengetahuan Tigor Nainggolan ke dua pelaku terus melakukan pengintaian, hingga Tigor tiba di rumahnya yang sedang dibangun.
Saat itulah ke dua tersangka menyusun strategi untuk menjalankan aksinya, pelaku utama Pini Pondriani sudah bersembunyi di balik semak, menunggu kedatangan Tigor Nainggolan dari rumah barunya.
Sebanyak 33 adegan terjadi dalam rekonstruksi tersebut dilakukan langsung oleh sepasang suami istri (pasutri), Heri (36) dan Pipin (26), warga Lingkar Selatan, Perumahan Kenali Raya Indah, Paal 10, Kenali Asam Bawah, Kotabaru, Kota Jambi.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, rekonstruksi tersebut merupakan upaya untuk mengungkap fakta - fakta dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dari hasil rekonstruksi tersebut, kata dia, pihaknya akan terus mengumpulkan sejumlah bukti - bukti untuk kemudian dibawa dalam persidangan. “Kita penyidik hanya menyajikan unsur - unsur yang menyangkut pasal pembunuhan berencana, yang memutuskan tetap lah hakim," ungkap secara diplomatis, Jumat 18/6/202.
Selanjutnya mantan Kanit II, Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi menambahkan, usai menghajar korban hingga menyebabkan tewas, kedua pelaku melarikan diri ke arah Pondok Meja, Kabupaten Muarojambi menggunakan sepeda motor untuk menemui seseorang.
Kemudian, dengan mengendarai kendaraan roda empat, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tebo. Namun dalam perjalanan, di wilayah Sebapo, pelaku membuang senjata api rakitan. “Untuk senjata api, memang tidak sempat digunakan pelaku,” ujar Handres.
Akibat perbuatannya tersebut kedua pasutri tersebut terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama - lamanya 20 tahun. (MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar