Jend TNI AD (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, MPA Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves). |
Jambi, MH - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Menko Marves) Jend TNI AD (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, MPA angkat
bicara soal rencana laporan polisi yang dilayangkan kepadanya atas dugaan
terlibat bisnis PCR.
Hal
ini disikapi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dingin rencana laporan tersebut.
Dikatakan "Ya tidak apa-apa. Tidak ada masalah, kan gampang aja
nanti diaudit aja," kata Luhut usai menghadiri agenda mediasi
laporannya ke Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Jakarta,
Senin (15/11/2021).
Luhut
mengaku menghargai hak orang lain untuk melaporkannya ke polisi. Namun, dia
menyebut tiap laporan itu harus disertai fakta dan bukti kuat, ujarnya.
Selanjutnya
dikatakan "Kita juga harus belajar bicara itu dengan data, jangan pakai
perasaan atau rumor. Itu kan kampungan kalau bicara katanya - katanya kan capek
- capekin aja hanya untuk cari popularitas", ungkapnya.
Dituturkannya,
paling mudah kan suruh dia audit, saya juga sudah bilang audit aja segera, ujar
Luhut.
Isu
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
dan Menteri BUMN Erick Thohir terlibat bisnis PCR semakin meruncing.
Keduanya
kini bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tersebut. Laporan
itu akan dilayangkan oleh LSM Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM). Luhut
dan Erick dilaporkan atas dugaan terlibat dan menerima untung dalam bisnis PCR.
"Jaringan
Aktivis ProDemokrasi (ProDem) ingin menyampaikan bahwa para aktivis
ProDemokrasi yang tergabung dalam ProDem akan melakukan pelaporan terkait
bisnis pengadaan PCR ke Polda Metro Jaya terhadap Luhut Pandjaitan dan Erick
Thohir," ungkap Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule, Senin (15/11/2021).
Iwan
belum memerinci soal laporan yang akan dilayangkan. Dia mengaku akan
membeberkan bukti - bukti laporannya nanti di Polda Metro Jaya. Iwan hanya
mengatakan pihaknya bakal melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran
pidana di UU Nomor 28 tahun 1999.
"(Dilaporkan) atas Dugaan pelanggaran pidana UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN), Pasal 5 Angka tentang tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya. (Berbagai Sumber, MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar